Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Penyusunan RUU JPSK Belum Selesai

Kompas.com - 17/10/2011, 20:02 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, mengakui Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK), belum selesai disusun pemerintah, sehingga belum bisa diajukan ke  DPR. Padahal menurut Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU JPSK harus selesai tahun 2011.

Hal itu diakui Hatta Rajasa saat ditanya Kompas melalui telepon selulernya Senin (17/10/2011) sore di Jakarta.

"Memang tidak keburu diselesaikan. Jadi, belum bisa diajukan kepada DPR," ujar Hatta.

Namun Hatta mengakui, kalaupun akan diterbitkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) JPSK, jika memang mendesak.

Hatta mengatakan, RUU JPSK penting untuk mencegah terjadinya pemburukan krisis keuangan global, dan utang yang sekarang tengah melanda Eropa dan Amerika Serikat.

Meskipun RUU JPSK belum diselesaikan, menurut Hatta pemerintah mempunyai langkah untuk mengantisipasinya, di antaranya adalah dengan mengurangi defisit anggaran, yang diperoleh dari hasil optimalisasi anggaran.

"Dari Rp 11 triliun lebih, ada dana Rp 1,6 triliun yang berhasil kita kurangi untuk menurunkan defisit dari 1,55 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 1,53 persen PDB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com