Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Rumah Susun Akhirnya Disahkan

Kompas.com - 18/10/2011, 15:00 WIB
R. Adhi Kusumaputra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang tentang Rumah Susun (RUU Rusun) akhirnya disahkan menjadi UU Rusun oleh DPR dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (18/10/2011).

UU Rusun yang terdiri dari 19 Bab dan 120 Pasal ini diharapkan bisa mendorong pembangunan Rusun di Indonesia yang berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung ini berjalan lancar dan singkat meskipun mendapat interupsi dari beberapa anggota DPR. Namun demikian, pembacaan pendapat akhir Presiden terhadap RUU tentang Rusun yang rencananya dilakukanMenteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa atau Menteri Hukum dan HAM akhirnya dibacakan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Mulyadi menyatakan, RUU Rusun merupakan rancangan undang usul DPR yang dibahas di Komisi V. Dalam proses pembahasan RUU Rusun, Komisi V juga telah melakukan diskusi dengan seluruh pemangku keoentingan bidang perumahan seperti para pakar dari perguruan tinggi, perbankan, BUMN, LSM, asosiasi profesi serta penjaringan aspirasi ke beberapa daerah dengan mengadakan focus group discussion (FGD).

“Pembahasan dilakukan terhadap 711 DIM dengan memakan waktu yang cukup panjang selama 3 kali masa persidangan. UU ini terdiri dari 19 Bab dan 120 Pasal dimana sebelumnya pada UU No. 16 Tahun 1985 terdiri dari 12 Bab dan 26 Pasal,” ujarnya saat membacakan Laporan Komisi V DPR dalam sidang paripurna tersebut.

Mulyadi menambahkan, pesatnya pembangunan Rusun komersial yang lebih dikenal dengan Apartemen dan Condominium di dalam kawasan perkotaan tanpa mempedulikan hunian berimbang menyebabkan MBR semakin terpinggirkan.

Untuk itu diperlukan pengaturan yang lebih baik dan komprehensif terhadap pembangunan Rusun melalui UU ini yang meliputi pembinaan, perencanaan , pembangunan, pengusaaan, pemilikan dan pemanfaatan, pengelolaan, peningkatan kualitas, pengendalian, kelembagaan, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, pendanaan, sistem pembiayaan dan peran serta masyarakat.

“Pembahas UU Rusun ini yakni DPR dan pemerintah sama-sama sepakat bahwa UU ini harus membuat ide-ide inovatif agar mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang ada saat ini yakni jumlah kebutuhan (backlog) perumahan yang bergitu tinggi yakni 8,4 juta unit pada tahun 2009. Rusun dalam hal ini bisa berfungsi sebagai tempat tinggal dan solusi mendekatkan MBR ke tempat kerja sehingga membantu persoalan transportasi di kota besar,” tandasnya.

Mulyadi juga menjelaskan UU Rusun ini berisi beberapa hal-hal penting bagi pengembangan pembangunan Rusun di Indonesia.

Pertama, adanya kewajiban bagi pelaku pembangunan Rusun komersial untuk menyediakan Rusun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai Rusun komersial yang dibangun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com