Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Keluarkan Aturan Kartu ATM Ber-Chip

Kompas.com - 18/10/2011, 16:02 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia resmi mengeluarkan Surat Edaran BI No 13/22 /DASP tentang Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) atau debet yang diterbitkan di Indonesia pada hari ini. BI berharap masa peralihan kartu debet/ATM dari magnetik ke chip bisa berlangsung dalam empat tahun.

"Program (peralihannya berlangsung) empat tahun sampai dengan Desember 2015 ," ujar Direktur Direktorat Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Ronald Waas, di Jakarta, Selasa ( 18/10/2011 ).

Model kartu debet ber-chip ini dikeluarkan sebagai upaya BI untuk meningkatkan keamanan. "Kapasitasnya (kartunya juga) lebih besar," tambah Ronald.

Ia menyebutkan, jumlah kartu debet/ATM terkini sekitar 54-55 juta kartu. BI pun memproyeksi akan ada 78 juta kartu pada 2016 .

Mengenai bentuk, ia mengatakan kartu tetap sama secara fisik. Di mana biaya pembuatan kartu sendiri sekitar 2 dollar AS untuk kualitas yang paling bagus. Sementara itu, dari sebanyak 40.000 mesin ATM yang ada di Indonesia, masih ada 8.000 ATM yang belum siap mengoperasikan kartu ini.

Ronald pun menyebutkan, ada tiga bank yang sudah siap mengoperasikan kartu ini, yaitu BCA, Mandiri, dan Permata. Dari ketiga bank tersebut, BCA yang paling siap. Ini karena bank swasta tersebut pernah memiliki banyak masalah terkait kartu pada tahun lalu, di mana kasus paling banyak terjadi di Bali. "Saya punya rasa optimisme yang ini karena pengalaman dengan kartu kredit," ungkap Ronald.

Namun, ia mengingatkan dengan dikeluarkannya kartu ini bentuk kejahatan perbankan bisa berubah. Pencurian data berubah jadi pencurian kartu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com