JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan Kemenakertrans Mudji Handaya, menyebutkan tidak semua kabupaten/kota mempunyai perusahaan yang berdiri di wilayahnya. Oleh sebab itu, di daerah tersebut tidak ada pengawas ketenagakerjaan.
Pada akhir 2010, ada sebanyak 1.468 pengawas ketenagaakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Jika dengan 124 pengawas di tingkat nasional maka jumlah pengawas keseluruhan menjadi 1.592 pengawas. Semua provinsi memiliki pengawas, namun hanya ada 201 dari 349 pengawas di tingkat kabupaten/kota.
"Tidak efektif kalau mengejar itu, seperti contoh kabupaten/kota yang tidak mempunyai perusahaan, tidak ada kegiatan industri. Contoh saja salah satu (kabupaten) di pulau Samosir (Sumatera Utara). Itu (kabupaten/kota) yang enggak ada perusahaan, apa perlu pengawasan?," ujar Mudji kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis ( 20/10/2011 ), mengenai apakah Kemenarkertrans akan memfasilitasi semua kabupaten/kota dengan pengawas ketenagakerjaan.
Tetapi, lanjut dia, Peraturan Presiden No 21 Tahun 2010 memberikan mandat kepada gubernur untuk mengambil langkah-langkah apabila di suatu tempat tidak dilaksanakan fungsi pengawasan.
"Jadi, untuk menambah efektivitas pengawasan tidak bisa dilakukan hanya dengan menambah jumlah (pengawas). Tetapi sistem mekanisme harus (ada)," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.