Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reklamasi Butuh Kejelasan Aturan

Kompas.com - 21/10/2011, 17:32 WIB
Brigita Maria Lukita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan reklamasi pantai saat ini belum memiliki aturan yang jelas. Hal itu menyebabkan reklamasi kerap dikonotasikan negatif, dan menuai persoalan.

Direktur Pesisir dan Lautan Kementerian Kelautan dan Perikanan Subandono Diposaptono mengemukakan itu, di sela-sela Workshop Nasional Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, di Jakarta, Jumat (21/10/2011).  

Menurut Subandono, reklamasi selama ini tidak ada yang mengkoordinir. Landasan hukum sebatas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Adapun aturan turunan UU itu masih disusun, yakni berupa rancangan peraturan presiden .

Saat ini, banyak reklamasi yang dikonotasikan negatif, misalnya pantai utara Jakarta, dan Pantai Talise. "Itu karena tidak ada aturan yang jelas soal reklamasi, sehingga menimbulkan masalah. Maka, perlu disusun aturan supaya reklamasi berjalan baik," ujarnya.

Selama ini, pengelolaan reklamasi tergantung kewenangannya, perizinan reklamasi untuk wilayah 4 mil oleh bupati/walikota, perizinan untuk wilayah 12 mil atau lintas kabupaten/kota oleh provinsi, sedangkan untuk wilayah lebih dari 12 mil atau pulau-pulau terluar oleh kementerian kelautan dan perikanan.

Reklamasi dimaknai sebagai kegiatan yang dilakukan oleh badan hukum atau pemerintah untuk peningkatan manfaat lahan pesisir dan pulau-pulau kecil untuk meningkatkan manfaat lahan dari aspek lingkungan, sosial ekonomi, dan teknis. Reklamasi dapat dilakukan untuk kawasan yang rusak akibat abrasi, sehingga memberikan dampak lingkungan.

Selain itu, mitigasi bencana, memperbaiki lingkungan, dan kepentingan perekonomian. Di Painan, Sumatera Barat, misalnya, terdapat ancaman gelombang Tsunami setinggi enam meter jika Mentawai terjadi gempa. Oleh karena itu, reklamasi dilakukan untuk mereduksi bahaya tsunami.

Tahun 2012, anggaran yang dialokasikan KKP untuk reklamasi Painan sebesar Rp 2 miliar dari total kebutuhan anggaran Rp 300 miliar. Adapun reklamasi di pulau terluar baru dilaksanakan untuk Pulau Nipah bagi keperluan ekonomi, pertahanan dan keamanan.

Sedangkan, tahun ini reklamasi dilakukan untuk Center of Indonesia di Losari, Makassar, dengan dana sebesar Rp 19 miliar untuk pembuatan tanggul. Kebutuhan total anggaran reklamasi di Losari mencapai Rp 500 miliar itu untuk bisnis, Wisma Negara, ruang terbuka hijau, dan ruang terbuka publik. "Reklamasi pantai Losari akan didorong untuk investasi," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com