Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapepam-LK Sudah Panggil Trimegah-UOB Kay Hian

Kompas.com - 26/10/2011, 15:19 WIB
Robertus Benny Dwi Koestanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan selaku wasit di pasar modal nasional menyatakan telah memanggil manajemen Trimegah Securities dan UOB Kay Hian Securities. Pemanggilan itu dilakukan terkait protes Trimegah pada UOB Kay Hian atas rekruitmen yang bersifat massif oleh UOB Kay Hian terhadap karyawan Trimegah.

"Kami sudah panggil keduanya. Kami juga sudah meminta UOB Kay Hian untuk menghentikan praktik itu," kata Kepala Bapepam-LK, Nurhaida, di Jakarta, Rabu (26/10/2011).

Sebelumnya terungkap bahwa manajemen Trimegah Securities prihatin sekaligus memprotes praktik perekrutan karyawan antarperusahaan efek, khususnya yang bersifat masif.

Trimegah kehilangan sekitar 25 persen karyawannya sejak Juni lalu. Mereka pindah bersamaan dalam waktu kurang dari empat bulan ke UOB Kay Hian Securities. Protes Trimegah juga disampaikan lewat surat resmi.

Perekrutan UOB Kay Hian Securities disebut sebagai predatory recruitment yang tidak beretika dan bisa merugikan industri pasar modal Indonesia. Menurut Nurhaida, perpindahan karyawan antarsekuritas adalah hal yang lazim.

Atas dasar penghormatan pada masing-masing pihak, terkait hak dan kewajiban masing-masing. Tetapi jika terjadi perpindahan secara massal, maka hal itu secara etika tidak dibenarkan. Jika ada sekuritas yang berniat ekspansi, misalnya, seharusnya perusahaan efek tersebut merekrut tenaga ahli yang dididiknya sendiri.

"Dengan demikian, jumlah tenga ahli diharapkan bertambah dan ini menyehatkan industri pasar modal kita," kata Nurhaida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com