Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
INVESTASI

Pupus, Harapan Pembelian 7 Persen Saham Newmont

Kompas.com - 26/10/2011, 15:25 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Niat pemerintah membeli sisa 7 persen saham divestasi Newmont akhirnya pupus sudah.

Keputusan rapat internal Komisi XI DPR, Rabu (26/10/2011) pagi tadi, mempertegas larangan untuk Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menggunakan dana kelolaannya dalam membeli saham tersebut.

"Keputusan rapat internal Komisi XI DPR yang dilakukan pagi hari ini mengenai hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) soal Newmont. Komisi XI memutuskan berkirim surat kepada Presiden, melalui pimpinan DPR dengan tembusan ke Komisi VII DPR," ujar pemimpin rapat sekaligus Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis.

Isi surat itu nanti, pertama, meminta Presiden mematuhi hasil audit BPK tentang pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh pemerintah. BPK memutuskan bahwa pembelian itu seharusnya mendapatkan izin terlebih dahulu dari DPR.

"Bila tidak meminta persetujuan DPR, penggunaan dana APBN oleh pemerintah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," tutur Harry.

Kedua, surat juga akan berisi Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang menggunakan dana APBN untuk membeli saham PT NNT dianggap telah menyimpang dari tujuan berdirinya PIP. PIP didirikan untuk membantu pembiayaan infrastrukutr pembangunan.

Ketiga, Komisi XI meminta agar pemerintah wajib mematuhi peraturan perundangan dalam setiap kebijakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com