Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRI Perpanjang Kelola Gaji Pegawai Kemenag

Kompas.com - 27/10/2011, 16:11 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memperpanjang pengelolaan pembayaran gaji pegawai negeri sipil Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenag dan BRI yang dilakukan hari ini, Kamis (27/10/2011).

Nota kesepahaman tentang penyediaan dan pemanfaatan layanan jasa perbankan sekaligus penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pengelolaan pembayaran gaji pegawai dan penggunaan jasa perbankan lainnya, ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Bahrul Hayat, dan Direktur Utama BRI, Sofyan Basir.

"Ruang lingkup Kerjasama ini pada dasarnya adalah melanjutkan kerjasama yang telah dimulai sejak tahun 2008 yang lalu, yaitu tentang penyediaan dan pemanfaatan layanan jasa perbankan, salah satunya adalah pengelolaan pembayaran gaji pegawai di lingkungan Kementerian Agama RI," ujar Sekretaris Perusahaan BRI, Muhamad Ali, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis.

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen BRI untuk memberikan pelayanan optimal, khususnya dalam proses pembayaran gaji lebih dari 240 ribu pegawai Kemenag.

Apalagi, jelas dia, BRI merupakan bank operasional KPP (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)-4 yang menyalurkan dana APBN Kemenag, sehingga penyaluran gaji dapat dilakukan dengan tetap mengutamakan aspek tanggung jawab yang akuntabel, tepat waktu, hingga dapat diterima secara aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com