Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perketat Pengawasan Batubara

Kompas.com - 28/10/2011, 16:26 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah mendata perusahaan-perusahaan pertambangan batubara dan melakukan verifikasi perizinan tambang. Hal ini untuk mengantisipasi peredaran batubara secara ilegal.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menyampaikan hal itu sebagaimana dikutip Kompas, Kamis (27/10/2011), di Jakarta.

Menurut Thamrin, hingga saat ini pemerintah telah mendata izin pertambangan atas 8.000 perusahaan pemasok batubara. Dari total jumlah itu, sekitar 3.000 perusahaan di antaranya telah dinyatakan "clean and clear".

"Kami melihat apakah benar atau tidak secara prosedural. Kalau itu benar, sebenarnya tidak bakal ada tumpang tindih lahan pertambangan," kata dia.

Ada beberapa syarat "clean and clear" yakni tidak ada tumpang tindih, baik tumpang tindih kewenangan, tumpang tindih lokasi, maupun tumpang tindih beda komoditas. Kalau sesama komoditas tumpang tindih, maka pemerintah pusat akan memanggil bupati dan pengusaha bersangkutan.

Tujuannya, untuk mencari solusi bagaimana cara mengeluarkan koordinatnya dan apa upayanya, apakah bakal ada sinkronisasi koordinat. "Itulah yang akan kami benahi, supaya tidak ada tumpang tindih lagi, izin bakal terkontrol di pemerintah pusat," ujarnya.

Hal ini tentu tergantung kemauan pemerintah daerah karena izin usaha pertambangan di daerah seringkali tidak dilaporkan ke pusat. Sejauh ini seringkali ada ketidakjelasan batas kewenangan wilayah. Karena itu pemerintah secara bertahap akan membenahinya.

Rencananya PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tidak boleh membeli batubara dari pemasok yang belum berstatus "clear and clean". Sebagai contoh, ada peserta lelang mengantongi izin yang tidak jelas atau hanya abal-abal padahal sebenarnya tidak punya stok dan tidak berproduksi batubara.

Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji juga berkomitmen akan memperketat pengawasan pemasok batubara. " Jadi nantinya pemasok harus memiliki sertifikat mengenai legalitas batubara. Yang mengeluarkan sertifikat semestinya Kementerian ESDM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com