JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam inspeksi mendadak yang digelar Kementerian Perdagangan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kamis (3/11/2011), ditemukan 48 jenis produk pangan di sebuah toko yang tidak terdaftar di BP POM.
"Dari 50 item barang yang mereka jual, hanya 2 item yang terdaftar di BP POM. Hal itu membuat keamanan pangan tidak terjamin. Jika tetap ingin menjual, kami minta mereka mendaftarkan ke BP POM untuk diuji keamanan dan kelayakannya," kata Kepala BP POM Kustantinah.
Dia mengatakan, dalam setahun terakhir, ada 25 kasus yang ditangani BP POM. Sebagian besar berupa produk pangan yang tidak terdaftar. Barang-barang tersebut sebagian besar berasal dari luar negeri.
"Temuan terbanyak di Jakarta. Kedua di Semarang, Medan, dan Pekanbaru," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.