Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harus Ada Badan Penyangga Garam

Kompas.com - 03/11/2011, 16:57 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan penyangga dinilai penting keberadaannya untuk mendukung upaya pemerintah menetapkan harga standar pembelian garam. Hal itu diungkapkan Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad, dalam acara simposium mengenai garam yang diadakan Kadin Indonesia, Kamis (3/11/2011), di Jakarta.

"Memang mekanisme normanya begitu pemerintah menetapkan harga standar begitu, harus ada badan penyangga," ujar Sudirman.

Menurut Sudirman, secara etika, pihak swasta tidak bisa melakukan penetapan harga beli garam. Oleh karena itu, lanjut dia, KKP sudah mengusulkan supaya PT Garam diberi mandat baru sebagai penyangga untuk stabilisasi harga.

"Mereka (PT Garam) kan cuma minta Rp 450 miliar sebagai penyertaan modal bukan hibah, kata dia.

Sebagai badan itu, PT Garam layaknya seperti Perum Badan Urusan Logistik yang mengatur komoditi beras.

Ia mengatakan, jika harga beli garam bisa diatur seperti beli beras dengan harga standar maka motivasi petani garam untuk berproduksi akan bangkit. Rendahnya produksi garam saat ini, menurutnya, karena ada pembelian garam dengan harga rendah. Ia menyebutkan, pernah menjumpai garam dibeli dengan harga Rp 50 per kilogram.

"Siapa yang (mau) berproduksi dengan harga segitu," ujar Sudirman.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com