Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Pegawai OJK Dapat Remunerasi

Kompas.com - 05/11/2011, 06:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Ki Agus Badarudin mengatakan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nantinya akan mendapatkan remunerasi untuk mendukung profesionalisme kinerja pegawai.

"Undang-Undang kita harus konsekuen, dimana kalau pemerintah membentuk suatu lembaga negara ya harus dibiayai. Ini kan seimbang, kalau kita membayar sesuatu sejumlah segitu, kita akan mendapat kualitas pegawai yang segitu," ujarnya di Jakarta, Jumat (4/11/2011).

Ki Agus mengatakan remunerasi tersebut wajib diberikan sebagai penghargaan terhadap pegawai yang bersangkutan dan kemungkinan akan dibiayai melalui dana APBN. "Remunerasi itu kan imbalan yang diberikan kepada seseorang karena jasa-jasanya, karena tahap awal dia belum punya penghasilan jadi dibiayai dari dana APBN dulu," ujarnya.         Terkait pengesahan UU Otoritas Jasa Keuangan oleh paripurna DPR RI, menurut dia, saat ini sedang dibentuk tim untuk menyikapi tindak lanjut dari pembentukan badan pengawasan lembaga keuangan dan non keuangan tersebut. "Ini Undang-Undang baru selesai, kita memang dituntut untuk cepat menindaklanjuti Undang-Undang, ini timnya baru dibentuk, nanti timnya bekerja dulu, membuat dasar hukumnya, membuat organisasinya, membuat sarana dan prasarana, bagaimana status pegawainya, masih panjang," ujarnya.

Ki Agus memastikan pegawai OJK bukan merupakan bagian dari pegawai negeri sipil (PNS), namun anggota Dewan Komisioner ’ex officio’ dari Kementerian Keuangan masih memegang status sebagai PNS. "Dia kan independen, bukan PNS lagi tapi diberikan kesetaraan, karena tidak mungkin dia tidak menerima gaji. Tapi kalau yang ’ex officio’ tidak berhenti dari PNS," ujarnya.

Sementara, terkait dengan kebutuhan pegawai, untuk sementara akan berasal dari pegawai Bapepam LK dan Bank Indonesia yang masih dalam pembahasan dengan tim pembentukan OJK. "Nanti kita lihat kebutuhannya, intinya Bapepam LK plus dari Bank Indonesia digabung, nanti timnya yang bicara kemudian," ujar Ki Agus.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

7 Instrumen Kebijakan Fiskal yang Sering Digunakan di Indonesia

Whats New
Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com