Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bersekongkol, KPPU Jatuhkan Sanksi Hukum

Kompas.com - 09/11/2011, 18:55 WIB
Stefanus Osa Triyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terbukti melakukan persekongkolan tender, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum pelaku kerja sama operasional  PT Cipta Bangun Adigraha dan PT Bima Putra Bangsa dengan membayar denda Rp 651 juta.

Selain itu, kedua perusahaan tersebut serta PT Telaga Megabuana, PT Galih Medan Persada, dan PT Simbara Kirana dilarang untuk mengikuti tender yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama dua tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Komisi Ahmad Ramadhan Siregar anggota Majelis Komisi, Erwin Syahril dan Didik Akhmadi, dalam pembacaan putusan KPPU di Jakarta, Rabu (9/11/2011) sore.

Perkara ini berawal dari laporan yang ditindaklanjuti oleh KPPU mengenai adanya dugaan persekongkolan dalam tender pekerjaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi jangkang kompleks tahun anggaran 2010 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

"Berdasarkan alat bukti, fakta,  dankesimpulan yang ditetapkan majelis, sesungguhnya semua terlapor, termasuk panitia pelelangan proyek pekerjaan pembangunan dan peningkatan jaringan irigasi jangkang ini, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tegas Ahmad.

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan tim pemeriksa, Majelis Komisi berkesimpulan bahwa telah terbukti terjadinya persekongkolan horisontal yang dilakukan oleh semua peserta tender.

Ini didasarkan rangkaian tindakan yang dapat dikategorikan sebagai persaingan semu, dalam bentuk kerja sama memenuhi dokumen penawaran, dan/atau kerja sama dalam penyusunan dokumen penawaran, dan/atau kerja sama dalam mengikuti proses tender, dan/atau tindakan tidak wajar peserta tender.

Selain itu, majelis juga telah membuktikan terjadi persekongkolan vertikal yang dilakukan oleh PT Citra Bangun Adigraha dengan PT Bima Putra Bangsa. Ini didasarkan rangkaian tindakan memfasilitasi peserta tender tertentu untuk menjadi pemenang tender dalam bentuk penetapan persyaratan personel ahli keselamatan. Ketidakwajaran ini dapat mengurangi tingkat persaingan dalam tender.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com