Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Mogok Jangan Ganggu Pelayanan Telkomsel

Kompas.com - 10/11/2011, 10:33 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewa Broto, menyampaikan bahwa, penilaian terhadap PT Telkomsel bisa kurang dari 24 jam jika layanan operator terganggu cukup signifikan. Ini dilontarkan Gatot terhadap aksi mogok kerja yang dilakukan serikat pekerja operator telekomunikasi mulai hari ini, Kamis (10/11/2011), yang dikhawatirkan dapat menimbulkan gangguan layanan terhadap pelanggannya.

Menurut Gatot, aksi mogok kerja merupakan hak karyawan PT Telkomsel. Tetapi, ia berharap, jangan sampai mogok kerja mengganggu layanan operator tersebut. Jika itu terjadi, maka Kominfo akan melakukan penilaian hingga memberikan sanksi. "Harapan pemerintah jangan sampai kelangsungan kualitas layanan jadi terganggu," ujar Gatot kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (10/11/2011).

Menurut Gatot, bagaimana ketentuan kualitas layanan dari operator telekomunikasi telah tertera pada PP No 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomnikasi. Selain itu, lanjut dia, ketentuan tersebut diatur juga dalam Peraturan Menkominfo Nomor 10-14 yang dikeluarkan tahun 2008, mengenai standar kualitas pelayanan jasa telefoni dasar pada jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh, jaringan tetap lokal, jaringan bergerak seluler, dan jaringan tetap sambungan internasional. "Jadi rambu-rambu pemerintah itu ada (untuk pelayanan)," tegas dia.

Oleh sebab itu, jika aksi mogok kerja karyawan Telkomsel ini sampai mengganggu pelayanan operator, maka kementerian akan melakukan penilaian. Tapi, terang Gatot, penilaian sendiri tergantung dari seberapa besar gangguan layanan pada konsumen. "Kalau sangat signifikan, kurang dari 24 jam kita bisa berikan penilaian," ucap dia.

Penilaian ini pun bisa berujung pada teguran, hingga akhirnya nanti pemberian sanksi. Mengenai gangguan layanan, menurut Gatot, Telkomsel pernah melakukan hal yang serupa pada malam pergantian tahun 2006-2007. Layanan operator tersebut sempat terganggu. Namun, akhirnya gangguan bisa teratasi dalam waktu cepat. "Nggak sampai 3 hari sudah ada tindakan dari Telkomsel," sebut Gatot.

Selain perbaikan layanan, perusahaan pun melakukan ganti rugi kepada pelanggan. "Bentuknya seperti apa tergantung Telkomsel," tambah dia.

Seperti yang diberitakan, hari Kamis ini, sekitar 4.000 karyawan tetap Telkomsel mengancam akan melakukan mogok nasional. Rencananya, mogok kerja akan dilakukan selama satu bulan penuh. Ada tiga hal yang dituntut oleh serikat pekerja dalam Perjanjian Kerja Bersama untuk periode 2008-2010. Pertama, penyesuaian kesejahteraan berbasis inflasi di Indonesia. Kedua, bantuan kesehatan saat pensiun, dan ketiga bantuan ponsel terhadap karyawan Telkomsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com