Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak dan LKPP Saling Tukar Data

Kompas.com - 11/11/2011, 15:11 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjalin kerja sama pertukaran data dan peningkatan kemampuan teknis. Kerja sama ini diawali dengan penandatanganan kesepakatan yang dilakukan hari Jumat (11/11/2011).

Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Dirjen Pajak Fuad Rahmany dengan Kepala LKPP Agus Rahardjo di kantor LKPP. "Kesepakatan antara Ditjen Pajak dan LKPP ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan data dan informasi yang berkualitas dan dapat meningkatkan kemampuan teknis setiap pihak yang berkenaan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah," ucap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat.

Nantinya, Ditjen Pajak bisa memanfaatkan data pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik. Sementara itu, LKPP pun bisa memastikan peserta pengadaan barang/jasa telah memiliki data identitas wajib pajak dan informasi kepatuhan yang benar. LKPP juga bisa mengevaluasi kualifikasi peserta pengadaan barang/jasa secara elektronik.

Evaluasi ini dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan atau Panitia Pengadaan di seluruh Indonesia. Dengan kerja sama ini, kedua pihak akan melakukan pendidikan dan pelatihan yang diperlukan untuk melakukan penyuluhan perpajakan dan pengadaan barang/jasa. "Dirjen Pajak mengharapkan bahwa kerja sama ini dapat meningkatkan keakuratan data dalam rangka pengadaan barang/jasa sehingga akan mengurangi peluang terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme," tutup Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com