Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Secara Substantif Tidak Sah

Kompas.com - 14/11/2011, 15:20 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Sektor dan Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anthony Hilman, mengemukakan, bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan Serikat Pekerja PT Freeport Indonesia (PT FI) sah secara administratif tetapi tidak secara substantif. Oleh sebab itu, karyawan yang mogok kerja memang berhak untuk tidak digaji.

Hal ini dikemukakan Anthony menanggapi pemberitaan yang terjadi belakang ini, bahwa upah karyawan yang melakukan aksi mogok tidak dibayar perusahaan. Alhasil, karyawan kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. "Secara administratif mereka (pekerja) sudah memenuhi syarat, tetapi secara subtantif itu tidak sah," ucap Anthony, dalam acara diskusi dengan sejumlah wartawan, di Jakarta, Senin ( 14/11/2011 ). Menurut dia, kegiatan aksi mogok itu hanya "mangkir berjamaah."

Apa kriteria aksi mogok kerja dikatakan sah? Ia menyebutkan, mogok kerja dianggap sah jika perundingan antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja gagal. "Pertama, pengusaha menolak untuk diajak berunding oleh serikat pekerja," tambah dia.

Perundingan juga dikatakan gagal jika kedua belah pihak sepakat bahwa perundingan mengalami kebuntuan (dead lock). Dan, kebuntuan perundingan ini dituangkan dalam berita acara. Dengan begitu, aksi mogok dapat dikatakan sah secara substantif.

Jika hanya serikat pekerja mengumumkan akan mogok kerja, itu hanya memenuhi aspek administratif. Sedangkan, PT FI sendiri pernah menyebutkan untuk mau tetap berunding mengenai Perjanjian Kerja Bersama. Ini dikemukakan oleh Juru Bicara PT FI, Ramdani Sirait, beberapa waktu lalu, "(Aksi mogok kerja karyawan) tidak sah karena selama ini pihak manajemen selalu siap berunding dengan pihak karyawan, dalam membahas kenaikan upah karyawan."

Selain itu, terang Anthony, menurut UU No 13 Tahun 2013 pasal 145 mengenai ketenagakerjaan, bahwa aksi mogok kerja dilaksanakan secara sah dengan alasan telah terjadi pelanggaran normatif atas pembayaran upah. "Kalau mogok alasannya kepentingan (pekerja), tidak berhak atas pembayaran upah," ucap dia.

Mengenai normatif dalam pengupahan ini, maksudnya upah mengacu pada Upah Minimum Kota/Kabupaten dan Upah Minimum Provinsi. Upah pun juga ditentukan kesepakatan bersama bersama dengan menimbang, salah satunya, kemampuan perusahaan.

Oleh karena itu, dengan mengacu pada pertimbangan-pertimbangan tersebut maka aksi mogok karyawan tidak sah. Dan, upah karyawan wajar tidak dibayar. Bahkan, menurut UU, terang Anthoni, jika dalam aksi mogok kerja selama 7 hari, karyawan telah dipanggil sebanyak dua kali untuk kembali bekerja, dan tidak mau melakukannya, maka karyawan bisa diberhentikan. "Itu UU yang mengatakan demikian," tegas Anthony.

Terhadap hal ini, ia pun memberikan pendapat agar kesepakatan bisa ditempuh dengan jalan perundingan. "Karena kalau melalui prosedur PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) maka keputusan pengadilan sudah pasti sulit untuk memenuhi keinginan dari masing-masing pihak," simpul Anthony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com