Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moratorium TKI ke Arab Saudi Masih Berlaku

Kompas.com - 22/11/2011, 14:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi sejak 1 Agustus lalu masih berlaku hingga sekarang. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar beralasan Pemerintah Arab Saudi belum menyetujui permintaan Indonesia.

"Kami minta penyelesaian nota kesepakatan secara resmi antarpemerintah kedua negara, tetapi Saudi masih meminta agar nota kesepakatan itu antarperusahaan swasta saja. Selain itu, selagi pelbagai persoalan aktual TKI bermasalah belum diselesaikan dengan cepat dan baik," katanya, Selasa (22/11/2011).

Salah satu persoalan aktual yang disinggung Muhaimin adalah masalah Tuti Tursilawati, TKI yang terancam hukuman pancung. Menurut dia, pemerintah sudah meminta penangguhan hukuman dengan bernegosiasi dengan keluarga majikan Tuti.

Muhaimin mengaku sudah datang ke Arab Saudi untuk mendekati keluarga majikan Tuti. Begitu juga utusan raja Arab Saudi yang datang ke Jakarta. "Insya Allah bisa dilakukan penundaan dan hukuman bisa diganti diyat (pembayaran denda). Pihak kerajaan juga sudah membantu berembuk tapi memang keputusan terakhir tetap ada di tangan keluarga korban," tandasnya.

Selain pendekatan terhadap ahli waris korban, pihaknya pun berkoordinasi dengan Menteri Perburuhan dan Menteri Kehakiman di Arab Saudi. Harapannya supaya hukuman untuk Tuti bisa ditunda antara 2 hingga 3 tahun dan kemudian dibebaskan setelah urusan diyat selesai.

Namun, Muhaimin mengaku masih banyak TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat ada 12 TKI terancam hukuman mati di Riyadh dan 14 orang di Jeddah. Muhaimin berjanji supaya hukuman atas TKI tersebut ditunda dan mendapatkan pengampunan.

Berbeda dengan Arab Saudi, moratorium penempatan TKI ke Malaysia akan dibuka Desember mendatang. Muhaimin mengatakan, Pemerintah Malaysia sudah menyepakati berbagai kesepakatan, di antaranya paspor dipegang TKI, pemberian gaji lewat bank, termasuk ada hari libur sehari seminggu bagi TKI. "Jadi pada Desember moratorium ke Malaysia mungkin dibuka lagi," katanya. (Eka Saputra/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com