Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perdagangan Rugikan Petani Tebu

Kompas.com - 30/11/2011, 17:09 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Petani tebu di Jawa Timur bertekad mengawal konsep Rancangan Undang-Undang Perdagangan yang segera dibahas di DPR. Jika RUU itu disahkan menjadi undang-undang, petani benar-benar dirugikan.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil, petani akan memberi masukan kepada DPR, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian agar tidak meloloskan beberapa ayat pada RUU Perdagangan yang dinilai sangat merugikan petani. APTRI juga ber koordinasi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk menolak konsep RUU tersebut.

Arum mengemukakan, petani tebu mempersoalkan konsep RUU Perdagangan itu karena mengarah pada liberalisasi komoditas pangan strategis, termasuk tebu. Apalagi, konsep RUU Perdagangan akan mencabut Perpu No 8/1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan. "Artinya, gula akan dikeluarkan dari kategori barang-barang dalam pengawasan. Ketentuan ini sangat membahayakan petani tebu," kata Aru, Rabu (30/11/2011), di Surabaya, Jawa Timur.

Dengan dicabutnya Perpu No 8/1962, komoditas gula akan diliberalisasi sehingga tidak ada lagi kebijakan proteksi yang secara khusus bisa menjaga kepentingan pelaku industri gula nasional. Apalagi saat ini juga ada rencana merevisi SK Menperindag No 527/2004 yang mengatur soal impor gula.

Revisi SK Menperindag akan membuat impor gula bisa dilakukan oleh semua pihak, tak lagi hanya importir terdaftar (IT) sesuai SK Menperindag tersebut. Bahkan ada indikasi peleburan pasar gula kristal putih (GKP) atau gula pasir dan gula kristal rafinasi (GKR).

"Jika pemasaran GKR dan GKP dilebur, petani merana karena gula dari tebu petani yang diolah di pabrik gula milik BUMN pasti kalah dengan gula rafinasi yang lebih murah biayanya. Liberalisasi gula semakin membenamkan industri gula nasional karena produksi menurun. Akibatnya, minat petani menanam tebu merosot," tutur Arum.

Ketua Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (Gapperindo) Agus Pakpahan mengatakan, arah liberalisasi gula sangat kuat lewat permainan regulasi. Kepentingan pebisnis yang ingin liberalisasi pasar gula dalam pengajuan RUU Perdagangan dan revisi SK Menperindag No 527/2004 begitu kuat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com