Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: Ada Pasal Sesat di RUU Pangan

Kompas.com - 06/12/2011, 15:13 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ekonom Didik J Rachbini mengemukakan, ada pasal yang sesat dalam Rancangan Undang-Undang Pangan, yakni Pasal 48 ayat 2a terkait kebijakan produksi dan perdagangan pangan untuk mengendalikan inflasi. Menurut dia, bagian tersebut harus dihapuskan.

"Ini (Pasal 48 RUU Pangan) sama dengan pasal dan tujuan Bank Indonesia, (yakni) inflasi dan nilai tukar," sebut Didik dalam diskusi RUU Pangan di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Jakarta, Selasa (6/12/2011).

Menurut dia, kebijakan pangan yang dipakai untuk mengendalikan harga-harga sudah tidak bisa lagi digunakan untuk menyejahterakan petani. Jika dikendalikan maka harga pangan tidak bisa naik. Petani pun kehilangan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraannya. "Itu adalah pengaruh pola yang lama pada Orde Baru. Oleh karena itu, ini pasal yang sesat dan harus dibuang," tegas Ketua Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Ekonomi Kadin Indonesia ini.

Didik menegaskan, pengendalian inflasi tidak ada di UU Pangan, tetapi di UU Bank Sentral, yakni BI. Satu kebijakan tidak bisa menyelesaikan dua hal sekaligus, yakni inflasi dan pangan.

Menurut dia, UU Pangan harus fokus pada swasembada dan kecukupan konsumsi pangan, khususnya pangan utama seperti beras dan sagu.

Seperti diwartakan, pemerintah kini sedang menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Pangan. Pemerintah kini hanya punya tenggat waktu satu bulan untuk menyelesaikan hal itu.

RUU ini ditujukan untuk mengganti UU Pangan No 7 Tahun 1996 yang dinilai tidak lagi relevan dengan semangat otonomi daerah. Dengan begitu, dalam RUU ini, peran pemerintah daerah dalam kebijakan pangan akan lebih ditonjolkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com