Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2012, Indonesia AirAsia Penuhi Kepemilikan Pesawat

Kompas.com - 06/12/2011, 19:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Indonesia AirAsia (IAA) optimis akan mampu memenuhi kewajiban kepemilikan pesawat seperti disyaratkan UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Sesuai pasal 118 ayat 2, angkutan udara niaga berjadwal wajib menguasai 5 pesawat milik sendiri dan menguasai 5 pesawat lagi. Kewajiban itu harus dilaksanakan para pemilik maskapai penerbangan pada tanggal 1 Januari 2012 atau 3 tahun sejak UU Penerbangan disahkan. Jika tidak dipenuhi, maskapai akan menerima sanksi pencabutan izin operasi.

“Kami yakin awal tahun 2012 nanti bisa memenuhi kewajiban dengan memiliki bill of sale (bukti kepemilikan),” ujar Direktur Utama IAA Dharmadi, di Jakarta, Senin (6/12/2011) sore.

Menurut Dharmadi, 5 pesawat yang akan menjadi milik nanti dari jenis Airbus A320. “Bukti itu akan kita dapatkan dari bank yang selama ini mendukung,” lanjut Dharmadi tanpa mau menyebut nama bank yang dimaksud.

Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan menyambut baik upaya IAA tersebut. “Menurut ketentuan, bill of sale memang dibolehkan,” ujar Bambang.

Saat ini IAA menguasai 16 pesawat yang semuanya dari jenis Airbus A320. Dari data di kementerian perhubungan, 16 pesawat yang saat ini dioperasikan IAA masih berstatus sewa. Tahun depan mereka akan mendapat tambahan 5 pesawat dari jenis yang sama. Pesawat baru tersebut akan dikirim langsung dari pabriknya di Toulouse, Perancis. (Angkasa/ Gatot R)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com