Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Belum Ada Permintaan Perpanjangan Anggota KPPU

Kompas.com - 12/12/2011, 18:23 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, hingga kini Istana Kepresidenan belum menerima permintaan perpanjangan masa jabatan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2006-2011. Berdasarkan pasal 31 ayat (3) UU NO.5/1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat, sisa jabatan anggota KPPU 2006-2011 berakhir pada Senin (12/12/2011) ini.

"Sampai sekarang nggak ada permintaan perpanjangan. Kalau dia minta diperpanjang, kita bisa perpanjang," kata Dipo ketika dihubungi para wartawan, Senin.

Saat ini, belum ada nama-nama anggota KPPU yang baru untuk menggantikan anggota KPPU periode 2006-2011. Proses seleksi masih berada di tangan Komisi VI DPR RI.

"Berdasarkan informasi fit and proper test sudah ada di DPR. Tapi kami tidak tahu siapa saja calon anggota KPPU yang mengikuti seleksi," katanya.

Sebelumnya, Indonesian Community for Competition dan Consumer (ICCC) telah mengingatkan situasi yang terjadi saat ini di KPPU. Pasalnya dapat berpotensi menimbulkan kekosongan hukum atas keberadaan komisioner KPPU mengingat sejauh ini panitia seleksi belum mengumumkan para calon dan pemerintah pun belum menyampaikan sejumlah nama tersebut ke DPR.

Sebagai informasi, Presiden telah membentuk pansel KPPU melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 tahun 2011. Adapun pansel terdiri dari Hatanto Reksodipoetro (Ketua), Retno Pudji Budi Astuti (Wakil Ketua I), Ansari Bukhari (Wakil Ketua II), Ardiansyah Parman (anggota), Mulki Manrapi (anggota), Supriyadi (anggota), Djoko Sukmono (anggota), Agus Brotosusilo (anggota), dan Sudaryatmo (anggota).

Pansel ini mendapat tugas untuk mencari pengganti Komisioner KPPU periode 2006-2011 yakni Didik Akhmadi, AM Tri Anggraini, Yoyo Arifardhani, Tadjudidn Noer Said, Benny Pasaribu, Sukarmi, Nawir Messi, Tresna P Soemardi, Dedie S Martadisastra, dan Erwin Syahril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com