Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Capai Swasembada Gula, DPR Kritisi RUU Perdagangan

Kompas.com - 21/12/2011, 15:32 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Swasembada gula tahun 2014 hanya bisa dicapai antara lain dengan perkuatan industri gula dalam dan kemampuan produksi nasional secara optimal. Untuk itu, diperlukan keberpihakan semua pihak untuk berkomitmen menjaganya.

DPR harus berada di depan untuk dengan mengkritisi kebijakan maupun aturan yang ada, termasuk regulasi yang akan diajukan pemerintah. Salah satu aturan yang akann dikritisi DPR adalah RUU Perdagangan yang sebentar lagi diajukan pemerintah.

Hal itu disampaikan anggota Komisi VI DPR asal Fraksi PDI-Perjuangan, Hendrawan Supraktino, yang juga Ketua Kelompok Komisi VI DPR saat dihubungi Kompas, Rabu (21/12/2011).

Meskipun terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012, hingga kini naskahnya belum juga masuk ke DPR. Seharusnya, RUU tersebut sudah masuk sejak Januari 2011. DPR sendiri merencanakan mulai membahasnya Maret tahun depan.

"Kami mendengar, lewat RUU Perdagangan, petani khawatir akan penghapusan aturan yang memungkinkan pemerintah mengawasi importasi komoditas strategis, termasuk gula mentah, dan pemberian sanksi hukumnya. Ini tentu akan menjadi pegangan DPR. Sebab, kalau sanksi hukumnya tidak ada, masuknya gula secara illegal marak lagi, dan yang rugi petani," ujarnya.

Oleh sebab itu, Komisi VI DPR akan melihat bunyi pasal di RUU Perdagangan itu. "Apakah itu bagian dari kesepakatan perjanjian liberalisasi pasar yang ditandatangani di WTO atau di tingkat perdagangan ASEAN atau tidak? Kalau pun ada, kami punya keberpihakan untuk memperkuat industri dalam negeri dan kemampuan produksi nasional. Keberpihakan kami sesuai dengan rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Gula Komisi VI DPR untuk mendorong terwujudnya swasembada gula 2014," tambah Hendrawan.

Mengutip laporan Panja Gula Komisi VI DPR baru-baru, Hendrawan mengatakan, jika mau mencapai swasembada gula, mpor gula mentah harus dibatasi, izin pabrik gula rafinasi dikendalikan dan diperluasnya areal lahan tebu hingga 300.000 hektare serta revitalisasi pabrik gula segera dilaksanakan.

"Yang penting juga, Komisi VI sudah mengantisipasi pembahasan RUU Perdagangan akan dilakukan simultan dengan revisi UU No. 20 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,"jelas Hendrawan lagi. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com