Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Akuisisi Indosiar Tidak Melanggar Undang-undang

Kompas.com - 21/12/2011, 18:21 WIB
Stefanus Osa Triyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Rabu (21/12/2011), mengeluarkan pendapat tentang pengambilalihan saham perusahaan PT Indosiar Karya Media Tbk oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk.

Tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan pengambilalihan saham PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM) oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTek).


Pendapat KPPU yang ditandatangani Ketua KPPU Nawir Messi ini merupakan kesimpulan dua rangkaian proses. Pertama, pemberitahuan (notifikasi) terhadap pihak yang mengakuisisi. Kedua, penilaian komisi. Pemberitahuan (notifikasi) dilakukan PT Elang Mahkota Teknologi (EMTek) kepada KPPU pada 20 Juni 2011 dan dinyatakan lengkap pada 20 Juli 2011.

Pada rentang 20 Juni 2011 hingga 20 Juli 2011, EMTek melengkapi dokumen yang diminta Komisi melalui Surat Penetapan 48/KPPU/Pen/VII/2011 tanggal 20 Juli 2011. Dalam proses penilaian yang berlangsung sejak 20 Juli 2011 hingga 24 November 2011, Komisi terlebih dahulu melihat pasar bersangkutan dan konsentrasi pasar, serta checklist justifikasi.

Dalam konteks pasar bersangkutan, setelah melalui pengumpulan data, Komisi mengidentifikasi pasar bersangkutan dari transaksi ini berdasarkan pasar produk dan pasar geografisnya, yaitu pasar jasa penayangan program melalui televisi free to air yang diukur melalui pendapatan iklan, dan akan dilakukan penilaian checklist justifikasi bilamana konsentrasi pasar yang ada sebelum akuisisi adalah melebihi batas 1800 HHI (Hirschman-Herfindahl Index) dengan perubahan konsentrasi melebihi 150.

HHI adalah standar konsentrasi pasar yang diperoleh dari jumlah atau gabungan dari kuadrat pangsa pasar masing-masing kompetitior (pelaku usaha pada pasar bersangkutan) di mana dalam konteks ini, konsentrasi pasar yang terhimpun dari 6 grup lembaga penyiaran swasta(LPS) adalah 2.355,26 (pra-akuisisi).

Grup dimaksud meliputi RCTI, MNC TV, dan GLOBAL TV dimiliki oleh MNC Grup; TRANS TV dan TRANS 7 dimiliki PARA Grup; AN TV dan TV ONE dimiliki BAKRIE Grup; SCTV dimiliki EMTeK Grup; IVM dimiliki Salim Grup; dan Metro TV dimiliki Media Grup.

Sementara perubahan konsentrasi pra dan post akuisisi menunjukkan bahwa perubahan konsentrasi pasar akibat dari akuisisi ini adalah 216,01 atau melebihi 150 poin yang diperoleh dari perubahan konsentrasi praakuisisi sebesar 2.355,26 dan postakuisisi sebesar 2571,27.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com