Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PDIP Menilai UU OJK Terlalu Liberal

Kompas.com - 26/12/2011, 14:41 WIB
Subur Tjahjono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDIP menilai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlalu liberal. Undang-undang itu cenderung mengarah pada pengurangan kontrol negara dalam sektor keuangan, mengurangi kewenangan Bank Indonesia atas kontrol sektor keuangan.

"Substansi UU OJK berisi pelemahan kontrol Bank Indonesia," kata Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Badan Legislasi DPR, Arif Wibowo, saat menyampaikan evaluasi legislasi 2011, Senin (26/12/2011).

Berdasarkan pengalaman berikut penilaian Kelompok Fraksi PDIP di Badan Legislasi DPR, betapa secara kualitatif pembahasan UU menunjukkan berlangsungnya pergulatan yang sangat keras, dalam memaknai serta menentukan arah orientasi politik legislasi Indonesia.

Kenyataan itu secara faktual dapat ditunjukkan adanya tarik-menarik yang cukup kuat, dalam setiap pembahasan atas substansi pokok UU yang senantiasa mendapatkan tekanan kuat, agar berorientasi pada liberalisme yang berpihak pada modal dan kepentingan asing di satu sisi.

"Secara berlawanan, masih menyisakan adanya usaha yang keras dan sungguh-sungguh untuk selalu mempertahankan kedaulatan negara berikut keberpihakan pada rakyat banyak," kata Arif.

Dalam Pasal 6 UU OJK disebutkan, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: (a) kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; (b) kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan (c) kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, Dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Dengan UU tersebut, OJK mengambil alih kewenangan BI dalam pengawasan sektor perbankan.(*/BUR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com