Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Perusahaan Manfaatkan "Tax Holiday"

Kompas.com - 31/12/2011, 08:49 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Wajib pajak badan harus memenuhi dua syarat untuk dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan untuk jangka waktu tertentu bagi investor baru (tax holiday). Salah satunya adalah, wajib pajak sudah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal.

"Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-45/PJ/2011 menetapkan bahwa saat dimulainya berproduksi secara komersial bagi Wajib Pajak Badan yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas tax holiday adalah pada saat mereka telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal dan telah melakukan penjualan hasil produksinya ke pasaran. Apabila kedua persyaratan ini terpenuhi, maka wajib pajak badan tersebut baru dapat memanfaatkan fasilitas tax holiday yang diberikan," sebut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dedi Rudaedi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (30/12/2011).

Untuk memastikan kedua syarat itu, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan lapangan atas permohonan tertulis wajib pajak. Setelah itu, Ditjen Pajak akan menerbitkan keputusan tentang penetapan dimulainya produksi secara komersial. Keputusan akan diberikan paling lama dua bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada wajib pajak.

Tidak hanya itu, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan penggunaan dana secara triwulan dan laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit secara tahunan. Keduanya harus disampaikan kepada Ditjen Pajak dan Komite Verifikasi Pemberian Fasilitas Tax Holiday.

"Apabila wajib pajak badan penerima fasilitas tax holiday tidak menyampaikan laporan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak dapat mengusulkan kepada Komite Verifikasi Pemberian Fasilitas Tax Holiday guna menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan untuk mencabut fasilitas tax holiday yang telah diberikan," tambah Dedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com