Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu Kredit Bisa Punya Lebih dari Dua

Kompas.com - 09/01/2012, 16:47 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji Atmoko, menegaskan Bank Indonesia tidak membatasi jumlah kartu kredit melainkan jumlah penerbit kartunya. Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/2/PBI/2012 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang dikeluarkan 6 Januari 2012, menyebutkan, maksimal perolehan kartu kredit didapatkan dari dua penerbit. "Jumlah kartunya bisa saja lebih dari dua," kata Puji, dalam diskusi dengan wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (9/1/2012).

Jumlah kartu kredit, kata dia, akan tergantung dengan jumlah plafon kredit. Sementara itu, pengaturan jumlah plafon sendiri tergantung dari besarnya pendapatan. Bagi calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya antara Rp 3 juta hingga Rp10 juta maka dikenakan pembatasan plafon serta pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit. Namun, jika calon pemegang kartu punya pendapatan di atas Rp 10 juta maka besaran plafon didasarkan pada analis risiko penerbit.

"Kalau gaji-nya (calon pemegang kartu) di atas Rp 10 juta, itu (plafonnya) diserahkan ke bank. Itu terserah risk appetite-nya (analis risiko penerbit) bank," tambah dia.

Puji pun menjelaskan, calon pemegang kartu yang punya pendapatan di bawah Rp 10 juta, maka jumlah plafonnya maksimal tiga kali pendapatan per bulan. Dengan besaran plafon tersebut, kata Puji, bisa saja calon pemegang kartu punya dua kartu dari satu penerbit, misalnya kartu Master dan Visa. Bahkan, bisa saja calon pemegang kartu mendapatkan satu kartu tambahan lagi dari penerbit lainnya jika plafon masih memungkinkan.

Akan tetapi, Puji mengingatkan, plafon kartu kredit utama berlaku juga untuk kartu tambahan. Misalnya saja, istri dari pemegang kartu kredit memegang kartu tambahan. Maka plafon kartu tambahan menjadi bagian dari plafon kartu utama. Puji mengatakan, BI telah mempunyai Sistem Informasi Debitur (SID) untuk mengatur dan mengawas itu semua. SID merupakan sistem yang dikelola oleh BI dengan cara mewajibkan setiap bank atau lembaga pemberi kredit lainnya melaporkan data dan status penerima kredit atau debitur yang dimilikinya.

Peraturan ini akan efektif berlaku pada 1 Januari 2013. Tapi bagi pemegang kartu yang plafonnya melebihi pembatasan diberikan masa transisi dua tahun. "Kalau ternyata pada 1 Januari 2013 plafonnya terkena pembatasan itu akan diberikan waktu dua tahun ," tambah Puji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

    Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

    Whats New
    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Spend Smart
    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    Earn Smart
    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    Whats New
    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Spend Smart
    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Whats New
    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Whats New
    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Whats New
    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

    Whats New
    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Whats New
    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Whats New
    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Whats New
    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Whats New
    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com