JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji Atmoko, menegaskan Bank Indonesia tidak membatasi jumlah kartu kredit melainkan jumlah penerbit kartunya. Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/2/PBI/2012 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang dikeluarkan 6 Januari 2012, menyebutkan, maksimal perolehan kartu kredit didapatkan dari dua penerbit. "Jumlah kartunya bisa saja lebih dari dua," kata Puji, dalam diskusi dengan wartawan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (9/1/2012).
Jumlah kartu kredit, kata dia, akan tergantung dengan jumlah plafon kredit. Sementara itu, pengaturan jumlah plafon sendiri tergantung dari besarnya pendapatan. Bagi calon pemegang kartu yang pendapatan per bulannya antara Rp 3 juta hingga Rp10 juta maka dikenakan pembatasan plafon serta pembatasan perolehan kartu kredit maksimum dari 2 penerbit. Namun, jika calon pemegang kartu punya pendapatan di atas Rp 10 juta maka besaran plafon didasarkan pada analis risiko penerbit.
"Kalau gaji-nya (calon pemegang kartu) di atas Rp 10 juta, itu (plafonnya) diserahkan ke bank. Itu terserah risk appetite-nya (analis risiko penerbit) bank," tambah dia.
Puji pun menjelaskan, calon pemegang kartu yang punya pendapatan di bawah Rp 10 juta, maka jumlah plafonnya maksimal tiga kali pendapatan per bulan. Dengan besaran plafon tersebut, kata Puji, bisa saja calon pemegang kartu punya dua kartu dari satu penerbit, misalnya kartu Master dan Visa. Bahkan, bisa saja calon pemegang kartu mendapatkan satu kartu tambahan lagi dari penerbit lainnya jika plafon masih memungkinkan.
Akan tetapi, Puji mengingatkan, plafon kartu kredit utama berlaku juga untuk kartu tambahan. Misalnya saja, istri dari pemegang kartu kredit memegang kartu tambahan. Maka plafon kartu tambahan menjadi bagian dari plafon kartu utama. Puji mengatakan, BI telah mempunyai Sistem Informasi Debitur (SID) untuk mengatur dan mengawas itu semua. SID merupakan sistem yang dikelola oleh BI dengan cara mewajibkan setiap bank atau lembaga pemberi kredit lainnya melaporkan data dan status penerima kredit atau debitur yang dimilikinya.
Peraturan ini akan efektif berlaku pada 1 Januari 2013. Tapi bagi pemegang kartu yang plafonnya melebihi pembatasan diberikan masa transisi dua tahun. "Kalau ternyata pada 1 Januari 2013 plafonnya terkena pembatasan itu akan diberikan waktu dua tahun ," tambah Puji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.