Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didorong Bentuk Regulasi bagi Kontraktor Kecil

Kompas.com - 09/01/2012, 19:08 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional atau Gapensi mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang dapat memihak kontraktor kecil. Dengan demikian, misalnya, akan ada pelimpahan pekerjaan konstruksi yang lebih pasti.

"Regulasi tersebut jelas jauh lebih penting daripada perhatian yang kita habiskan selama dua tahun ini untuk mengurusi sertifikasi badan usaha konstruksi saja," kata Ketua Umum Gapensi Suharsoyo, Senin (9/1/2012), dalam jumpa pers terkait Pasar Konstruksi 2012.                

Di Indonesia kini ada 155.000 kontraktor, sebanyak 66.000 kontraktor di antaranya merupakan anggota Gapensi. "Bila diprofilkan, sebanyak 90 persennya kontraktor golongan kecil, 9 persennya golongan menengah, dan 1 persennya golongan besar," kata Suharsoyo.

Ditekankan Suharsoyo, ada masalah segmentasi pasar, lalu fakta bahwa kontraktor kecil selalu hanya meraih kontrak kecil. Dia menegaskan, kontraktor besar terus makin besar, sementara kontraktor kecil makin terpinggirkan. "Kontraktor kecil tersebut rata-rata hanya mengerjakan proyek senilai Rp 100 juta hingga Rp 2,5 miliar," ungkap dia.

Suharsoyo menegaskan, harus ada tata laksana supaya kontraktor besar dapat merangkul kontraktor kecil sehingga iklim usaha menjadi lebih kondusif. "Tanpa tata laksana, kontraktor kecil menjadi subkontraktor dengan nilai proyek yang ditekan rendah dan kesulitan untuk dibayarkan proyeknya. Artinya, sama saja kontraktor kecil menyubsidi kontraktor besar," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com