Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Didorong Bentuk Regulasi bagi Kontraktor Kecil

Kompas.com - 09/01/2012, 19:08 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional atau Gapensi mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang dapat memihak kontraktor kecil. Dengan demikian, misalnya, akan ada pelimpahan pekerjaan konstruksi yang lebih pasti.

"Regulasi tersebut jelas jauh lebih penting daripada perhatian yang kita habiskan selama dua tahun ini untuk mengurusi sertifikasi badan usaha konstruksi saja," kata Ketua Umum Gapensi Suharsoyo, Senin (9/1/2012), dalam jumpa pers terkait Pasar Konstruksi 2012.                

Di Indonesia kini ada 155.000 kontraktor, sebanyak 66.000 kontraktor di antaranya merupakan anggota Gapensi. "Bila diprofilkan, sebanyak 90 persennya kontraktor golongan kecil, 9 persennya golongan menengah, dan 1 persennya golongan besar," kata Suharsoyo.

Ditekankan Suharsoyo, ada masalah segmentasi pasar, lalu fakta bahwa kontraktor kecil selalu hanya meraih kontrak kecil. Dia menegaskan, kontraktor besar terus makin besar, sementara kontraktor kecil makin terpinggirkan. "Kontraktor kecil tersebut rata-rata hanya mengerjakan proyek senilai Rp 100 juta hingga Rp 2,5 miliar," ungkap dia.

Suharsoyo menegaskan, harus ada tata laksana supaya kontraktor besar dapat merangkul kontraktor kecil sehingga iklim usaha menjadi lebih kondusif. "Tanpa tata laksana, kontraktor kecil menjadi subkontraktor dengan nilai proyek yang ditekan rendah dan kesulitan untuk dibayarkan proyeknya. Artinya, sama saja kontraktor kecil menyubsidi kontraktor besar," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com