Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Gandeng Surveyor

Kompas.com - 11/01/2012, 09:05 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, mengatakan, Ditjen Pajak akan melakukan terobosan pada tahun ini demi mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor yang potensial, seperti sektor minyak dan gas bumi (migas). Terobosan itu yakni pendirian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus dan penggunaan surveyor. "Salah satu terobosan yang akan kita lakukan, kita akan menggunakan surveyor dalam menghitung secara akurat berapa volume produksi dan berapa volume ekspor dan penjualan dari sektor pertambangan kita," ucap Fuad, dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Selasa (10/1/2012).

Penggunaan surveyor merupakan hal yang baru bagi Ditjen Pajak. Upaya penghitungan produksi dan ekspor ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pemerintah terhadap pembayaran pajak dari sektor-sektor tersebut. Dengan begitu diharapkan penyimpangan pajak bisa diminimalisir.

Pada kesempatan itu, Fuad juga mengatakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan dibangun secara khusus untuk menangani pelayanan pajak sektor pertambangan dan sektor migas. Dengan keberadaan dua KPP ini, spesialisasi sumber daya manusia Ditjen Pajak pun bisa dilakukan. Pegawai Ditjen Pajak diharapkan bisa ahli dalam pertambangan ataupun migas. "Ini kita akan kembangkan supaya kita bisa meningkatkan, bisa mengoptimalkan penerimaan pajak di sektor-sektor ini," pungkasnya.

Terhadap hal itu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Ditjen Pajak, Amri Zaman, menyebutkan, kedua KPP tersebut akan mulai secara efektif pada 1 April mendatang. Ia pun mengatakan, petugas Ditjen Pajak yang akan bertugas di dua KPP khusus itu berasal dari pegawai internal namun akan diberikan pelatihan lebih lanjut. "KPP migas di daerah Jakarta khusus, sedangkan KPP pertambangan di LTO di Gambir," ujar Amri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com