Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16.539 Perusahaan Kantongi NIK

Kompas.com - 11/01/2012, 19:16 WIB
FX. Laksana Agung S

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 16.539 perusahaan ekspor impor telah mengantongi nomor induk kepabeanan (NIK). Ketentuan NIK baru akan mulai diberlakukan per 19 Januari.

Basis data profil perusahaan di sektor ekspor-impor ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan pemerintah.     

Ketua Pelaksana Harian Tim Persiapan National Single Window, Edy Putra, di Jakarta, Rabu (11/1/2012), menyatakan, sampai dengan Rabu pukul 08.00, ada 16.539 perusahaan ekspor impor yang telah mendapatkan NIK.   

"Artinya, jumlah perusahaan yang sudah memperoleh NIK sudah cukup representatif," kata Edy.

Untuk perusahaan yang belum mendapatkan NIK, Edy menambahkan, masih ada kesempatan untuk melakukan pendaftaran. Pemberlakuan NIK baru dimulai 19 Januari.

Dengan demikian, tak ada alasan penundaan pelaksanaan NIK sebagaimana diusulkan sejumlah asosiasi.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), menurut Edy siap memfasilitasi perusahaan yang belum mendapatkan NIK. DJBC telah menyiapkan cash program untuk melayani pendaftaran perusahaan yang belum memiliki NIK.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC, Susiwijono, menyatakan, sebelumnya, DJBC tidak memiliki basis data profil ekportir dan importir.  

Hal ini menyebabkan DJB tidak dapat menerapkan manajemen risiko sekaligus memberikan pelayanan secara optimal. Di samping itu, pemerintah juga tidak memiliki gambaran konkret, jika akan meluncurkan suatu insentif di bidang kepabeanan.

"Harus diakui, sebelumnya, tidak ada data yang representatif soal eksportir, karena yang ada hanya data ekpor dan data importir," kata Susiwijono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com