JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian Suswono mengatakan kebijakan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk urea bersubsidi sebesar Rp 200 per kilogram, merupakan hasil dari menjalankan UU APBN 2012.
"Kami hanya menjalankan apa yang sudah ditetapkan dalam APBN 2012," kata Suswono saat dihubungi, Kamis (12/1/2012) di Pacitan, Jawa Timur.
Suswono dimintai tanggapan terkait kenaikan HET urea bersubsidi. Mulai 1 Januari 2012, HET urea bersubsidi naik dari Rp 1.600 per kg menjadi Rp 1.800.
Komisi IV DPR mempersoalkan kebijakan Mentan yang tertuang dalam Permentan Nomor 87/2011 itu. Karena itu, Komisi IV mengajukan protes kepada Panitia Anggaran dan Pimpinan DPR.
Suswono mengatakan, berdasarkan APBN 2012, anggaran subsidi urea dengan volume 5,1 juta ton terpaksa, harus dinaikkan menjadi Rp 1.800. Kalau HET tetap dipertahankan, volume pupuk urea tahun 2012 yang harus dikurangi.
"Pilihannya mengurangi volume atau menaikkan HET," katanya.
Menurut Suswono, kalau HET urea dikembalikan ke harga semula, harus ada penambahan anggaran pada APBN P 2012. "Kami hanya menjalankan apa yang sudah diputuskan dalam APBN 2012," katanya.
Suswono mengatakan, bagi petani, kenaikan HET Rp 200 per kg tidak begitu berpengaruh, karena hanya akan menambah biaya produksi Rp 40.000 per hektar. Saat ini, harga gabah petani juga tinggi, sehingga masih tetap menguntungkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.