JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan mendukung sekali pelaksanaan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Menurut dia, eksportir sendiri yang keberatan padahal untuk pendaftaran NIK telah dibuka sejak enam bulan lalu. "Nggak, nggak apa-apa, nggak masalah. Dan kita sudah koordinasi dengan Bea Cukai kemarin. Sebenarnya Kemendag mendukung sekali NIK itu. Jadi kita tidak keberatan memang pada pelaksanaannya, ternyata eksportir sendiri yang (keberatan). Sebenarnya (pendaftaran) sudah dibuka sejak enam bulan, sejak bulan Juni 2011," ujar Bayu kepada Kompas.com, di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (13/1/2012).
Jadi, kata dia, pihak eksportirlah yang lambat dalam mengurus NIK yang akan digunakan untuk keperluan ekspor. Namun demikian, pemerintah tidak akan menunda pemberlakuan NIK pada tanggal 19 Januari nanti. Akan tetapi, Bayu menuturkan, pemerintah akan memberikan toleransi bagi pengusaha namun sifatnya case by case. "Jadi kita lihat oh ada satu dokumen yang kurang karena faktor lain atau apa, padahal besoknya dia (pengusaha) harus ekspor, saya kira masih bisa (ditoleransi)," ungkapnya.
Lagipula, lanjut dia, pendaftaran NIK akan terus dilangsungkan. Setelah tanggal 19 Januari 2012 pun, pengusaha masih bisa daftar. "Jadi kapanpun pelaku itu terus bisa melakukan pengajuan NIK," pungkasnya.
Seperti diwartakan, sebanyak 16.539 perusahaan ekspor impor telah mengantongi NIK. Ketentuan NIK baru akan mulai diberlakukan per 19 Januari. Basis data profil perusahaan di sektor ekspor-impor ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.