Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Minta Menteri ESDM Tinjau Izin Tambang

Kompas.com - 13/01/2012, 15:51 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik untuk melakukan peninjauan atas pemberian izin pertambangan yang selama ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Hal ini merupakan bagian dari aksi peningkatan transparansi dan akuntabilitas di bidang pertambangan dan migas.

Terkait instruksi tersebut, Jero akan melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, dan pemerintah daerah yang mengeluarkan izin pertambangan di daerahnya. "Presiden memberi batas waktu hingga Desember 2012 bagi Menteri ESDM untuk menyelesaikan inventarisasi izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemda itu," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam pada siaran pers, Jumat (13/1/2012).

Selain melakukan peninjauan atas pemberian izin pertambangan yang dikeluarkan oleh pemda, Presiden juga memerintahkan Menteri ESDM untuk meningkatkan pengawasan operasional pertambangan. Dengan demikian,kegiatan operasional itu dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara terkait dengan lifting migas, Presiden menginstruksikan Jero untuk membuat laporan penyusunan penetapan daerah penghasil dan alokasi dasar perhitungan lifting migas, serta realisasi lifting migas setiap triwulan. Sasarannya, penetapan perkiraan lifting migas per daerah penghasil dapat lebih cepat, tepat dan akurat. Kegiatan monitoring operasional dan penyusunan penetapan daerah penghasil migas itu diharapkan bisa diselesaikan paling lambat Desember 2012 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com