Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Ingin Pertegas Posisi Jasa Tagih

Kompas.com - 16/01/2012, 19:23 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis, mengatakan Komisi XI DPR mencoba untuk mempertegas posisi tugas penagihan apakah itu merupakan pekerjaan penunjang atau pekerjaan utama dalam kegiatan usaha bank. Untuk itu, DPR akan melakukan pertemuan lanjutan dengan pihak Bank Indonesia.

"Sekarang kita mau mempertegas apakah tugas penagihan itu menjadi tugas penunjang atau tugas utama (kegiatan usaha bank). Tadi kan dijawab oleh Muliaman (Deputi Gubernur Bank Indonesia) bahwa customer service, front office, itu menjadi tugas utama perbankan. Tidak mungkin dia menjadi tugas penunjang," ujar Harry kepada Kompas.com, seusai memimpin pertemuan dengan BI di DPR terkait pembahasan Peraturan Bank Indonesia mengenai alih daya, Senin (16/1/2012).

Selain itu, DPR pun akan memastikan apakah pola penyerahan penagihan utang yang dilimpahkan ke jasa penagih masih menggunakan pola lama. Harry menjelaskan, pola lama itu adalah memperjualbelikan utang nasabah ke jasa tagih. Karena, menurut keterangan BI, sampai pada tingkat kolektibilitas tertentu, utang akan ditangani oleh bank. Tetapi, sampai pada tingkat kolektibilitas di atas dua, penagihan bisa diserahkan ke pihak jasa tagih.

"Pola penyerahannya itu apakah masih pola lama (yakni) diperjualbelikan utang itu ke debt collector, atau (apa). Kalau itu masih belum jelas," tambah Harry.

Harry pun menuturkan, DPR masih akan menelusuri lagi apakah jasa penagihan akan menjadi pekerjaan pokok atau penunjang bank. DPR pun akan kembali melakukan pertemuan dengan BI untuk membahas hal ini.

"Saya belum membaca PBI-nya jadi belum bisa memberikan kesimpulan atas itu. Saya masih menelusuri lagi sampai tingkat dimana bisa ditentukan bahwa itu (jasa penagihan) tugas utama ataukah tugas penunjang," pungkasnya.

Seperti diwartakan, BI baru-baru ini telah menerbitkan PBI No. 13/25 /PBI/ 2011 tanggal 9 Desember 2011 tentang prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum yang melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain. Pengaturan jasa penagihan juga diatur dalam PBI tersebut. Deputi Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Irwan Lubis menerangkan, pekerjaan jasa penagihan bisa dialihdayakan.

Namun tidak semua jasa penagihan bisa dilemparkan ke perusahaan penyedia jasa. "Jasa penagihan yang bisa di-outsourcing itu adalah untuk penagihan-penagihan kredit bermasalah," ujar Irwan kepada sejumlah wartawan di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (13/12/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com