Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: 80 Persen Perusahaan Tak Sanggup Penuhi UMK

Kompas.com - 20/01/2012, 19:37 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, mengungkapkan lebih dari 80 persen perusahaan di Bekasi tidak bisa melaksanakan putusan Gubernur Jawa Barat terkait kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Alhasil, para pelaku usaha meminta tolong kepada Apindo untuk menegosiasi ulang UMK tersebut hingga menggugat Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Yang tidak bisa itu adalah usaha kecil, menengah, dan labour intensive. Itu tiga tidak bisa (melaksanakan putusan Gubernur Jawa Barat)," kata Sofjan dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (20/1/2012).

Menurut Sofjan, kenaikan UMK tidak menjadi masalah bagi perusahaan besar. Ia menyatakan, perusahaan besar tidak terlalu banyak protes. Oleh sebab itu, Apindo akan membela yang perusahaan kecil dan menengah.

"Kita harus membela yang 80 persen ini, yang kecil, menengah dan labour intensive," tambah Sofjan.

Apalagi, kata dia, ada sejumlah perusahaan seperti perusahaan tekstil asal Korea Selatan dan garmen yang menyatakan untuk tidak melanjutkan usahanya. Bahkan, mereka mengancam untuk pindah ke luar negeri.

Maka itu, Apindo pun menempuh jalan hukum dengan menggugat Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Pelaku usaha pun meminta tolong negosiasi dan mem-PTUN-kan gubernur demi mendapatkan angka UMK yang pantas," pungkasnya.

Seperti diwartakan, ribuan buruh Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi demo terkait batalnya Apindo untuk menandatangani perjanjian, akan menarik gugatannya di PTUN Bandung terkait pengesahan UMK 2012 yang sedianya dilakukan pada Kamis (19/1/2012). Kesepakatan Apindo—akan mencabut gugatannya—itu didapat berdasarkan hasil pertemuan tiga pihak antara perwakilan buruh, Apindo, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Minggu lalu di Hotel Sahid, Jakarta.

"Dengan tidak dicabutnya gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat itu, semua pengusaha tidak akan membayar UMK 2012 sebelum ada putusan hukum," sebut Ketua Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni.

Sementara itu, melalui SK Gubernur Jabar NO.561/Kep.1540-Bansos/2011, ditetapkan bahwa UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866, upah kelompok II Rp 1.715.645, dan upah kelompok III Rp 1.849.913. Upah inilah yang digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com