JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, mengungkapkan lebih dari 80 persen perusahaan di Bekasi tidak bisa melaksanakan putusan Gubernur Jawa Barat terkait kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Alhasil, para pelaku usaha meminta tolong kepada Apindo untuk menegosiasi ulang UMK tersebut hingga menggugat Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Yang tidak bisa itu adalah usaha kecil, menengah, dan labour intensive. Itu tiga tidak bisa (melaksanakan putusan Gubernur Jawa Barat)," kata Sofjan dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (20/1/2012).
Menurut Sofjan, kenaikan UMK tidak menjadi masalah bagi perusahaan besar. Ia menyatakan, perusahaan besar tidak terlalu banyak protes. Oleh sebab itu, Apindo akan membela yang perusahaan kecil dan menengah.
"Kita harus membela yang 80 persen ini, yang kecil, menengah dan labour intensive," tambah Sofjan.
Apalagi, kata dia, ada sejumlah perusahaan seperti perusahaan tekstil asal Korea Selatan dan garmen yang menyatakan untuk tidak melanjutkan usahanya. Bahkan, mereka mengancam untuk pindah ke luar negeri.
Maka itu, Apindo pun menempuh jalan hukum dengan menggugat Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Pelaku usaha pun meminta tolong negosiasi dan mem-PTUN-kan gubernur demi mendapatkan angka UMK yang pantas," pungkasnya.
Seperti diwartakan, ribuan buruh Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi demo terkait batalnya Apindo untuk menandatangani perjanjian, akan menarik gugatannya di PTUN Bandung terkait pengesahan UMK 2012 yang sedianya dilakukan pada Kamis (19/1/2012). Kesepakatan Apindo—akan mencabut gugatannya—itu didapat berdasarkan hasil pertemuan tiga pihak antara perwakilan buruh, Apindo, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Minggu lalu di Hotel Sahid, Jakarta.
"Dengan tidak dicabutnya gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat itu, semua pengusaha tidak akan membayar UMK 2012 sebelum ada putusan hukum," sebut Ketua Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni.
Sementara itu, melalui SK Gubernur Jabar NO.561/Kep.1540-Bansos/2011, ditetapkan bahwa UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866, upah kelompok II Rp 1.715.645, dan upah kelompok III Rp 1.849.913. Upah inilah yang digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.