Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: 80 Persen Perusahaan Tak Sanggup Penuhi UMK

Kompas.com - 20/01/2012, 19:37 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, mengungkapkan lebih dari 80 persen perusahaan di Bekasi tidak bisa melaksanakan putusan Gubernur Jawa Barat terkait kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Alhasil, para pelaku usaha meminta tolong kepada Apindo untuk menegosiasi ulang UMK tersebut hingga menggugat Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Yang tidak bisa itu adalah usaha kecil, menengah, dan labour intensive. Itu tiga tidak bisa (melaksanakan putusan Gubernur Jawa Barat)," kata Sofjan dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (20/1/2012).

Menurut Sofjan, kenaikan UMK tidak menjadi masalah bagi perusahaan besar. Ia menyatakan, perusahaan besar tidak terlalu banyak protes. Oleh sebab itu, Apindo akan membela yang perusahaan kecil dan menengah.

"Kita harus membela yang 80 persen ini, yang kecil, menengah dan labour intensive," tambah Sofjan.

Apalagi, kata dia, ada sejumlah perusahaan seperti perusahaan tekstil asal Korea Selatan dan garmen yang menyatakan untuk tidak melanjutkan usahanya. Bahkan, mereka mengancam untuk pindah ke luar negeri.

Maka itu, Apindo pun menempuh jalan hukum dengan menggugat Gubernur Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Pelaku usaha pun meminta tolong negosiasi dan mem-PTUN-kan gubernur demi mendapatkan angka UMK yang pantas," pungkasnya.

Seperti diwartakan, ribuan buruh Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi demo terkait batalnya Apindo untuk menandatangani perjanjian, akan menarik gugatannya di PTUN Bandung terkait pengesahan UMK 2012 yang sedianya dilakukan pada Kamis (19/1/2012). Kesepakatan Apindo—akan mencabut gugatannya—itu didapat berdasarkan hasil pertemuan tiga pihak antara perwakilan buruh, Apindo, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Minggu lalu di Hotel Sahid, Jakarta.

"Dengan tidak dicabutnya gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat itu, semua pengusaha tidak akan membayar UMK 2012 sebelum ada putusan hukum," sebut Ketua Buruh Bekasi Bergerak Obon Tabroni.

Sementara itu, melalui SK Gubernur Jabar NO.561/Kep.1540-Bansos/2011, ditetapkan bahwa UMK Bekasi sebesar Rp 1.491.866, upah kelompok II Rp 1.715.645, dan upah kelompok III Rp 1.849.913. Upah inilah yang digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com