Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapepam Beri Tenggat Waktu Pemisahan Sub Rekening

Kompas.com - 31/01/2012, 15:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) memberikan tenggat waktu selama 14 hari bagi perusahaan efek untuk melakukan aturan pemisahan rekening dana nasabah. Padahal, aturan pemisahan rekening dana nasabah dengan perusahaan efek tetap diberlakukan pada 1 Februari 2012.

Tenggat waktu 14 hari ini hanya berlaku bagi perusahaan efek yang telah menyampaikan aplikasi pembukaan rekening dana nasabah untuk pemisahan rekening dana nasabah dengan perusahaan efek kepada pihak bank pembayar. "Implementasi pemisahan rekening dana nasabah tetap diberlakukan pada 1 Februari 2012. Memang ada jeda 14 hari waktu kerja asal dokumen lengkap dan sudah sampaikan ke bank untuk proses pemisahan rekening dana nasabah. Kami juga telah memberikan surat edaran mengenai pembukaan rekening dana atas nama masing-masing nasabah untuk memberikan penjelasan mengenai kewajiban mengenai pembukaan rekening dana atas nama nasabah," kata Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK Yunita Lindasari, saat ditemui, Senin (30/1/2012) malam.

Dalam surat edaran Nomor SE-01/BL/2012 tanggal 30 Januari 2012 tentang pembukaaan rekening dana atas nama masing-masing nasabah dijelaskan beberapa hal, antara lain; perantara pedagang efek (PPE) wajib melakukan pembukaan rekening dana atas nama nasabah pada bank untuk masing-masing nasabah (pembukaan rekening dana nasabah) paling lambat 31 Januari 2012. Bila pada tanggal tersebut pembukaan rekening dana nasabah belum dilakukan maka, PPE dilarang melaksanakan transaksi efek untuk nasabah yang bersangkutan, dan atas dana bebas nasabah yang tidak ditempatkan pada rekening dana nasabah akan menjadi faktor yang mengurangi modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) PPE.

Selain itu, larangan melaksanakan transaksi efek untuk nasabah dan pengurangan MKBD tersebut tidak berlaku jika PPE sebelum 1 Februari 2012 telah mengajukan permohonan pembukaan rekening dana nasabah kepada bank dan telah menyimpan dana bebas nasabah pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

Terakhir, dalam rangka pemantauan pelaksanaan surat edaran ini, Bapepam-LK menugaskan bursa efek dan LPP baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk melakukan pemantauan setiap kegiatan yang dolakukan oleh PPE dan nasabah dimaksud dan melaporkannya kepada Bapepam-LK.

Lebih lanjut Yunita bilang, jika nasabah yang telah mengajukan permohonan pembukaan rekening dana nasabah kepada bank dan telah menyimpan dana bebas nasabah untuk sementara dananya ditempatkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Nah dengan adanya tenggat 14 hari ini, maka perusahaan efek yang masih menyelesaikan proses pemisahan sub rekening tersebut masih dapat melakukan transaksi.

Sebagai catatan, menurut Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Ananta Wiyogo, saat ini baru ada sekitar 63.000 nasabah yang membuka rekening atas nama masing-masing nasabah. Padahal jumlah nasabah saat ini mencapai sekitar 320.000 nasabah. (Anna Suci Perwitasari/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com