Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden: Upah Buruh Harus Baik

Kompas.com - 01/02/2012, 16:48 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, secara moral, upah buruh harus baik dan layak sehingga menjadi adil. Ketika ekonomi dan dunia usaha di Tanah Air terus tumbuh dan berkembang, upah buruh juga mesti ditingkatkan. Peningkatan disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan dunia usaha di daerah masing-masing.

”Rumuskanlah dengan tepat agar dari masa ke masa upah atau penghasilan pekerja kita layak dan semakin baik,” kata Presiden dalam jumpa pers dadakan di halaman Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (1/2/2012).

Presiden mengatakan, jika ada perusahaan besar yang memiliki keuntungan besar namun tak tergerak untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, ini adalah suatu hal yang tak bisa diterima. Terkait aksi buruh, Presiden berharap pemerintah kabupaten/kota mengambil tanggung jawab untuk mengelola, mengatasi, dan menyelesaikan permasalahan itu. Dewan pengupahan daerah harus bekerja secara efektif karena telah diberi tugas dan tanggung jawab untuk menetapkan upah minimal regional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dewan pengupahan daerah merupakan representasi berbagai kepentingan, mulai serikat pekerja, dunia usaha, dan pemerintah. Dalam merumuskan upah, dewan pengupahan daerah perlu mempertimbangkan biaya hidup di daerah tersebut dan juga kemampuan perusahaan.

”Pendek kata, saya berharap tripartit dalam kabupaten atau kota bisa bekerja sebaik-baiknya. Jangan menyimpan dan mengalirkan masalah ke ruang yang lain,” kata Presiden.

Presiden juga mengatakan, ketika para pemangku kepentingan telah mencapai suatu kesepakatan, hal tersebut harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Para pemangku kepentingan meminta agar para buruh tidak melakukan pemogokan kerja.

Pada akhir Desember lalu, para buruh di Tangerang Raya—meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang— menuntut revisi upah minimum kabupaten (UMK) 2012 kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. UMK 2012 untuk Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kemudian direvisi dari Rp 1.381.000 menjadi Rp 1.529.150, sama dengan upah minimum DKI Jakarta. Adapun UMK Tangerang direvisi dari Rp 1.379.000 menjadi Rp 1.527.000.

Sementara itu, upah berdasarkan sektoral untuk Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang ditetapkan kelompok I sebesar Rp 1.758.522, kelompok II sebesar Rp 1.682.065, dan kelompok III sebesar Rp 1.605.607. Namun, surat keputusan ini digugat oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Hal ini membuat para buruh berang. Mereka pun berunjuk rasa di depan PTUN Serang dan menuntut agar (Apindo) mencabut gugatan terhadap Gubernur Banten terkait surat keputusan revisi UMK 2012 dan surat keputusan upah sektoral Tangerang di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com