Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kawasan Berikat, Usul Pemerintah Dirombak DPR

Kompas.com - 01/02/2012, 18:34 WIB
Orin Basuki

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — DPR yang diwakili Komisi VI meminta pemerintah menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat.

Ini menandai posisi DPR yang berseberangan dengan pemerintah dalam hal pengaturan industri yang ada di kawasan berikat saat ini dan yang akan dibangun kelak.

”Ini permintaan DPR, pemerintah tidak ikut menandatangani sehingga silakan saja merespons. Posisi DPR dan pemerintah berbeda, silakan pemerintah merespons,” ujar Ketua Komisi VI Erlangga Hartarto, di Jakarta, Rabu (1/2/2012), saat memimpin rapat kerja dengan Menteri Perindustrian MS Hidayat dan Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo.

Rapat kerja tersebut pada akhirnya menyetujui dua hal. Pertama, kewajiban pemindahan lokasi kawasan berikat harus di kawasan industri dengan lahan di bawah 1 hektar diberlakukan bagi industri baru (di PMK lama, tidak hanya industri baru, tetapi juga yang sudah ada).

Kedua, pembatasan pengeluaran hasil produksi kawasan berikat ke tempat lain atau pasar domestik diperkenankan maksimal 50 persen. Ini artinya jika lebih dari 50 persen, barang itu dikenakan tagihan bea masuk. ”Ini permintaan DPR atas perbaikan dan penyempurnaan PMK Nomor 255/PMK.04/2011 tentang perubahan PMK 147,” ujar Erlangga.

Menteri Keuangan menegaskan, PMK baru tentang kawasan berikat ini tidak diberlakukan serta-merta karena ada jeda waktunya, yakni baru berlaku 1 Januari 2017. Ini sudah diperpanjang dari tenggat waktu sebelumnya, yakni akhir 2014.

”Kami juga memberikan perlakuan khusus untuk usaha kecil dan menengah yang sudah ada di dalam kawasan berikat. Aturan ini perlu karena saat ini ada 2.033 kawasan berikat yang sangat rentan pada penyimpangan dan sulit diawasi,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com