Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Migas Nonkonvensional Terbit

Kompas.com - 08/02/2012, 15:06 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2012. Peraturan itu memuat tentang tata cara penetapan dan penawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi nonkonvensional.

Minyak dan gas bumi nonkonvensional merupakan sumber daya alam strategis yang potensial memasok kebutuhan energi nasional. Karena itu, migas nonkonvensional perlu dikembangkan secara optimal.

Atas dasar itu, Menteri ESDM Jero Wacik, dalam situs Migas Kementerian ESDM, Rabu (8/2/2012), di Jakarta, menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Migas Non Konvensional. Aturan itu berlaku mulai 31 Januari 2012.

Migas nonkonvensional diusahakan dari reservoir tempat terbentuknya migas dengan permeabilitas yang rendah (low permeability), antara lain, shale oil, shale gas, tight sand gas, gas metana batubara, dan methane-hydrate. Hal ini dilakukan dengan menggunakan teknologi tertentu, seperti facturing.

Aturan ini terdiri ketentuan umum, penguasaan dan pengusahaan migas nonkonvensional, penyiapan wilayah kerja, penetapan wilayah kerja migas nonkonvensional, penawaran wilayah kerja, serta jaminan penawaran dan  pelaksanaan.

Selain itu, aturan tersebut menetapkan kriteria penilaian lelang reguler wilayah kerja dan penawaran langsung wilayah kerja, penetapan pelaksana kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada wilayah kerja migas nonkonvensional.

Wilayah kerja migas nonkonvensional adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi migas nonkonvensional.

Menteri ESDM juga menetapkan, migas non konvesional merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara dan diselenggarakan pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan.

Pengusahaan migas nonkonvensional tunduk dan berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas, meliputi kegiatan eksplorasi migas nonkonvensional dan eksploitasi migas nonkonvensional.

Terkait penyiapan wilayah kerja, pengusahaan migas nonkonvensional dilakukan di wilayah terbuka migas nonkonvensional. Pengusahaan migas nonkonvensional ditetapkan dengan luas maksimum blok migas nonkonvensional, yaitu untuk wilayah di daratan (onshore) 3.000 kilometer persegi dan wilayah lepas pantai (offshore) 4.500 kilometer persegi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com