Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya 15 Gerai 7-Eleven Berizin Lengkap

Kompas.com - 10/02/2012, 18:02 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dari 57 gerai 7-Eleven yang tersebar di lima wilayah Jakarta, hanya 15 gerai yang memiliki izin lengkap. Untuk itu, sesuai dengan INGUB No 7 tahun 2012 Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta diminta untuk mengevaluasi lokasi yang belum berizin dengan mengacu pada peruntukan. "Kami sudah berkoordinasi dengan Disparbud. Saat ini, evaluasi keberadaan 7-eleven sudah berjalan," kata Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Adi Ariantara, saat jumpa pers di Balaikota, Jakarta, Jumat (10/2/2012).

Tidak hanya itu, Disparbud juga bekerja sama dengan Satpol PP DKI akan melakukan penegakan hukum bagi gerai yang melanggar perizinan dan peruntukan. Izin untuk 7-Eleven ini sendiri berdiri bukan dengan izin minimarket tapi izin kafetaria yang dikantonginya.

Kepala Disparbud DKI Jakarta, Arie Budhiman, membenarkan pihaknya sedang mengevaluasi untuk melakukan penataan 7-Eleven di Jakarta. Dari hasil evaluasi tersebut, akan dilihat gerai-gerai mana saja yang tidak memenuhi syarat perizinan, sehingga harus diberikan sanksi. "Evaluasi akan dilakukan hingga akhir Februari ini. Sehingga Maret sudah bisa dilakukan tindakan penataan gerai 7-Eleven di lima wilayah," jelas Arie.

Arie pun mengakui bahwa dari 57 gerai 7-Eleven, sebanyak 15 gerai yang izinnya sudah lengkap. Sementara sebanyak 42 gerai akan dilakukan evaluasi perizinannya. Nantinya, 42 gerai tersebut akan dibagi dalam tiga kategori sanksi. Sanksi awal berupa pemberian peringatan, kemudian ada sanksi penghentian kegiatan usaha sementara. Selanjutnya, yang paling berat adalah sanksi penghentian usaha permanen dengan solusi melakukan relokasi usaha di lokasi sesuai dengan peruntukannya.

Namun Arie mengupayakan agar penataan ini tidak mematikan usaha 7-Eleven di Jakarta. Mengingat 7-Eleven merupakan bagian dari penanaman modal asing (PMA) yang juga menyumbang terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. "Semuanya harus sesuai hukum yang ada. Tapi kami tetap berusaha agar PMA di DKI Jakarta tetap dijaga sehingga investor asing merasa aman dan nyaman berusaha di sini," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com