Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Batasi BBM Subsidi Pejabat

Kompas.com - 14/02/2012, 06:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi tetap bergulir mulai 1 April 2012 nanti. Cuma, kebijakan ini hanya berlaku bagi para pejabat negara.

Cakupannya adalah pejabat pusat, daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. "Kami tidak boleh menggunakan BBM subsidi," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa saat silaturahim dengan wartawan di Istana Negara, Senin (13/2/2012) malam.

Menurut Hatta, Menteri ESDM akan menerbitkan peraturan Menteri ESDM untuk melaksanakan kebijakan pembatasan itu. Selain itu, Menteri ESDM juga telah mendapat mandat dari Presiden untuk menentukan serta mengatur kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi secara umum.

Hatta menambahkan, pemerintah juga tidak menutup peluang untuk menyesuaikan harga BBM subsidi dengan harga pasar minyak dunia. Dengan kata lain, opsi mendongkrak harga BBM subsidi tetap berlaku. "Saat ini sedang dikaji, tidak boleh ditutup," katanya.

Sebagai info saja, kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi itu tertuang dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis bahan bakar tertentu. Presiden telah menandatangani Perpres ini sejak 7 Februari lalu. (Hans Henricus/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com