Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner OJK Lewati Empat Tahap Seleksi

Kompas.com - 17/02/2012, 13:50 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan yang juga Ketua Panitia Seleksi Otoritas Jasa Keuangan, Agus Martowardojo, menyampaikan calon anggota Dewan Komisioner OJK akan melewati empat tahapan seleksi. Dari tahapan tersebut, panitia akan mengusulkan 21 orang calon ke Presiden.

"Mekanisme pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner OJK dilaksanakan melalui 4 tahapan seleksi yaitu tahap satu, seleksi administratif, tahap dua, seleksi kapabilitas, tahap tiga, seleksi kesehatan, dan tahap empat, seleksi kompetensi," ujar Agus, dalam konferensi pers, di Gedung Bank Indonesia, Jumat (17/2/2012).

Ia menerangkan, panitia seleksi sudah melakukan penyaringan calon anggota yang telah melengkapi dokumen dan dihasilkan 290 orang dari 309 yang mendaftar. Saat ini, panitia pun sedang melakukan seleksi administrasi dan akan mengumumkan calon yang berhasil lolos tahap pertama ini pada Senin (20/2/2012) depan.

"Dengan demikian terdapat 209 calon pendaftar yang berhak mengikuti seleksi tahap pertama atau seleksi administratif," tambah Agus.

Nantinya, setelah melalui empat tahapan seleksi, akan terpilih 21 orang calon anggota Dewan Komisioner OJK. Sebanyak 21 orang calon ini akan diusulkan kepada Presiden. Nantinya, Presiden akan memilih 14 orang calon yang akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Dan, selanjutnya DPR akan memilih 7 orang sebagai anggota DK OJK. Pilihan DPR tersebut akan diangkat dan ditetapkan oleh Presiden sebagai anggota Dewan Komisioner OJK," ujar Agus.

OJK adalah otoritas di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lainnya, yakni otoritas moneter dan otoritas fiskal. Oleh karena itu, lembaga ini memberikan tempat bagi perwakilan kedua otoritas tersebut secara ex-officio. Satu orang anggota dari Bank Indonesia dan seorang lagi dari Kementerian Keuangan. Dua orang ini mengisi sembilan anggota dalam Dewan Komisioner OJK.

OJK adalah lembaga independen yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan untuk mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan. OJK berada di luar sistem birokrasi pemerintahan sehingga dapat lebih independen dalam mengambil keputusan dan kebijakan terhadap pelaku industri jasa keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com