Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN dan Pemerintah Bahas Desain Subsidi Listrik

Kompas.com - 17/02/2012, 19:22 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT PLN (Persero) bersama pemerintah tengah membahas desain pemberian subsidi listrik. Dalam pembahasan itu mengemuka wacana bahwa subsidi listrik perlu diarahkan kepada golongan masyarakat yang membutuhkan.

"Kami sependapat dengan satu prinsip bahwa subsidi perlu diarahkan kepada golongan masyarakat yang paling membutuhkan agar subsidi listrik lebih tepat sasaran," ujar Direktur Perencanaan dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsudin, Jumat (17/2/2012) di Jakarta.

Menurut Murtaqi, pengaturan subsidi listrik relatif lebih mudah dibandingkan dengan subsidi bahan bakar minyak. Itu karena pembayaran pemakaian listrik bersifat individual melalui rekening listrik. Apalagi untuk pemakaian listrik pelanggan rumah tangga.

"Semestinya subsidi listrik diutamakan untuk golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA dengan batas pemakaian 60 kWh. Hal ini diharapkan bisa mengurangi beban subsidi listrik dan mendorong masyarakat menghemat pemakaian listrik," tuturnya.

Saat ini besar subsidi hampir sama pada semua golongan pelanggan. Padahal, semakin banyak pemakaian listrik, subsidi kepada pelanggan juga makin besar, lebih besar dibandingkan dengan subsidi bagi golongan pelanggan kecil di pedesaan yang hanya memasang 3-4 lampu.

Pemakaian listrik yang tepat disubsidi, menurut Murtaqi, adalah untuk pemakaian 60 kWh. Kenyataannya, subsidi juga diberikan untuk pemakaian di atas 100 kWh, bahkan 1.000 kWh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com