Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Akan Tetapkan Plafon Gadai Emas Rp 250 Juta

Kompas.com - 18/02/2012, 00:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyusunan surat edaran pedoman perbankan syariah terkait layanan gadai emas sudah memasuki tahap akhir. Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya E Siregar mengatakan, draf surat edaran sudah selesai dan sedang dievaluasi oleh direktorat hukum.

"Kalau legal review sudah selesai, tinggal ditandatangani dan keluarlah surat edaran itu," kata Mulya, Jumat (17/2/2012). Sesuai rencana, BI menargetkan surat edaran itu dapat terbit pada akhir bulan ini.

Beberapa hal yang bakal diatur di dalam SE terdiri dari pembatasan plafon per nasabah, loan to value (LTV) maksimal 80 persen, harga taksiran terhadap emas yang digadaikan, serta keharusan nasabah mencantumkan tujuan penggunaan dari gadai emas tersebut. "Untuk plafon, insya Allah jadinya Rp 250 juta," kata Mulya. (Christine Novita Nababan, Astri Kharina Bangun/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com