Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Masuk "Blacklist" Pencucian Uang

Kompas.com - 18/02/2012, 06:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga Financial Action Task Force (FATF) memasukkan Indonesia ke dalam daftar hitam atau blacklist sebagai negara yang rawan tindak kejahatan pencucian uang atau money laundering. Sebab, Indonesia dinilai gagap menerapkan standar pencegahan aksi money laundering.

Namun, menurut pengamat ekonomi Chatib Basri, masuknya Indonesia dalam daftar hitam money laundering ini tidak akan berpengaruh besar terhadap masuknya investasi. "Meskipun tidak signifikan, namun tetap harus diperbaiki agar investor tidak ragu-ragu menanamkan investasinya," ungkap Chatib Basri di Gedung BI, Jakarta, Jumat (17/2/2012).

Chatib menegaskan, saat ini Indonesia sudah mempunyai Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Jadi sudah pasti UU ini akan mengatur mengenai pencucian uang," kata Chatib.

Menurut Chatib, kenaikan peringkat Indonesia menjadi investment grade membantu Indonesia dalam menarik investor menanamkan uangnya di dalam negeri.

"Dampaknya (blacklist) enggak besar. Ya palingan cuma ada pengaruh bagi orang yang ingin transfer dananya ke industri keuangan Indonesia. Itu hanya buat ragu-ragu saja, tapi enggak besarlah dampaknya," tuturnya.

Di tempat yang sama Gubernur BI Darmin Nasution enggan menanggapi masalah tersebut. Menurut Darmin, yang lebih pantas menjawab masalah ini adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Duh, itu tanya ke PPATK sajalah," jawab Darmin singkat.

Dalam laporannya, FATF memasukkan Pakistan, Indonesia, Ghana, Tanzania, dan Thailand ke dalam daftar hitam negara yang gagal menerapkan standar internasional pencucian uang. (ugi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com