Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulator Harus Samakan Definisi Minimarket

Kompas.com - 21/02/2012, 17:35 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Fenomena minimarket yang melebarkan sayap menjadi kafe dan pusat hiburan atau sebaliknya harus disikapi. Fenomena itu muncul karena regulasi yang ada tidak mampu beradaptasi.

Selain itu, persepsi antara pemerintah daerah dan pusat juga berbeda. Perbedaan persepsi tersebut harus diselesaikan agar tidak terjadi tumpang tindih atau kontradiksi aturan.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Tutum Rahanta mengatakan itu kepada Kompas, Selasa (21/2/2012) di Jakarta.

"Harus diakui, pertumbuhan ritel saat ini memang pesat. Tuntutan konsumen membuat pengelola ritel harus berinovasi. Misalnya, dari minimarket menjadi kafe dan pusat hiburan atau sebaliknya. Perkembangan tersebut tentunya harus disikapi," katanya.

Dia mengatakan, regulasi yang ada saat ini belum bisa menampung perubahan bisnis ritel yang sangat dinamis. Karena itu, revisi aturan dibutuhkan sebagai bentuk adaptasi. Persepsi antara pusat dan daerah juga lain dalam melihat dinamika itu.

"Misalnya, bagi daerah, melalui peraturan daerah tetap membolehkan praktik terjadi, tetapi bagi pusat itu dianggap sudah menyalahi ketentuan," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com