Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Akan Menggugat ke PTUN

Kompas.com - 21/02/2012, 19:09 WIB
Eny Prihtiyani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha mengancam akan membawa kasus penahanan barang impor besi bekas ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika pemerintah tidak segera memberikan solusi. Gugatan tersebut ditempuh karena pengusaha menderita kerugian yang cukup besar akibat penahanan oleh Bea dan Cukai tersebut.

Koordinator Wilayah Timur Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA) Sri Sundari mengemukakan, impor yang mereka lakukan sesuai aturan karena pemerintah sudah menerbitkan izin impornya.

"Kalau dalam barang itu ada limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), mana kami tahu itu. PT Sucopindo selaku surveyor yang harusnya preventif di pelabuhan asal. Akan tetapi, kan, mereka meloloskan ke sini. Inilah yang bikin kami bingung. Sekarang kami yang disalahkan. Jadi, dengan berat hati, bila tidak selesai, kami akan bawa ke PTUN," papar Sri, Selasa (21/2/2012) di Jakarta.

Menurut Sri, sebelum diangkut ke Indonesia, besi tua itu sudah diverifikasi oleh Sucofindo. "Jika terdapat kandungan limbah B3, Sucofindo seharusnya tidak meloloskannya. Namun, kenapa pengusaha yang disalahkan. Katanya pemerintah mau mendorong industri, tetapi faktanya industri malah diganggu terus," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com