Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak UKM Tergantung Kajian

Kompas.com - 24/02/2012, 10:46 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, mengatakan, pajak usaha kecil dan menengah (UKM) bukan lagi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. Menurut dia, peraturan pemerintah (PP) terkait itu sedang dibahas di tingkat Kementerian Keuangan dan akan dikaji sejumlah pihak. "Itu sudah bukan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak lagi. Karena itu konsepnya Peraturan Pemerintah. Sekarang sedang dikaji di Kementerian Keuangan," ucap Dedi, di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2012).

Ia menuturkan, kajian Ditjen Pajak untuk usaha mikro yang omzetnya di bawah Rp 300 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,5 persen. Akan tetapi, keputusan untuk itu tidak hanya mempertimbangkan kajian Ditjen Pajak saja. Ada beberapa kajian dari sejumlah pihak yang akan dipakai untuk menghasilkan keputusan. "Tapi keputusan akhir itu tergantung kajian-kajian di BKF (Badan Kebijakan Fiskal), kajian Kementerian Keuangan. Dan mungkin nanti akan dibicarakan di tingkat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan sebagainya," tambah Dedi.

Ia pun berharap, PP pajak UKM itu bisa segera terbit dalam waktu dekat. Karena PP ini, menurut dia, bagian daripada bagaimana Ditjen Pajak memberikan edukasi kepada UKM. "Bagaimana seharusnya melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan, menginginkan, sebelum dikenakan pajak, para pengusaha mikro harus sejahtera dulu. "Saya sih masih mengusulkan supaya pengusaha mikro sampai batas Rp 300 juta itu omzetnya kalau bisa dibebaskan (dari pajak penghasilan). Sekarang ini masih 0,5 persen finalkan. Ya kalau bisa di(tiadakan). Karena mereka kan masih perlu kita harapkan mereka kaya cepat dulu, kuat dulu," ujar Sjarifuddin, di DPR, beberapa waktu lalu.

Adapun persentase PPh yang rencananya akan dikenakan kepada UKM yaitu 3-5 persen terhadap omzet yang berkisar antara Rp 300 juta hingga Rp 4 miliar. Sedangkan, pengusaha mikro dikenakan pajak 0,5 persen dari omzet maksimal Rp 300 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com