JAKARTA, KOMPAS.com -- Target ekspor yang telah ditetapkan pemerintah sebelumnya, tahun ini sebesar 230 miliar dollar AS diperkirakan terganggu seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.
Dalam pasal 21 permen tersebut disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebelum berlakunya permen itu dilarang untuk menjual bijih (raw material) mineral ke luar negeri. Ketentuan itu berlaku dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya permen tersebut.
"Ini artinya ekspor barang setengah jadi dari beberapa usaha pertambangan tidak bisa diekspor dan ini akan mengganggu target ekspor yang sudah ditetapkan oleh pemerintah," ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur, Jumat (24/2/2012) di Jakarta.
Menurut Natsir, larangan itu akan memicu Indonesia kehilangan potensi ekspor 20 persen dari target ekspor, atau sekitar 46 miliar dollar AS. Pihaknya mengharapkan pemerintah melakukan koordinasi guna mencari solusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.